Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 Januari 2026, 14.48 WIB

Rumah Belum Aman Bagi Warga Tangsel, 306 Perempuan Jadi Korban Kekerasan Asusila dan Fisik

Suasana pesisir Surabaya. Dok JawaPos - Image

Suasana pesisir Surabaya. Dok JawaPos

JawaPos.com - Warga Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, masih belum mendapatkan rasa aman di dalam rumah. Selama ini rumah dianggap sebagai tempat pulang, justru warga Tangsel kerap mendapatkan kekerasan di sana. Mirisnya, kekerasan itu didominasi dialami perempuan. Mereka kerap menjadi korban kekerasan fisik maupun asusila. 

Data itu tergambar dari angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Tangsel sepanjang 2025. Sepanjang tahun lalu, tercatat 397 kasus kekerasan yang terjadi di berbagai wilayah Tangsel.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB Kota Tangsel, Tri Purwanto, mengatakan ratusan kasus tersebut tersebar di seluruh kecamatan. Rinciannya, Pamulang 68 kasus, Serpong 60, Ciputat 57, Pondok Aren 48, Serpong Utara 27, Ciputat Timur 24, Setu 22, serta 91 kasus merupakan korban nonwarga Tangsel yang peristiwanya terjadi di wilayah Tangsel.

"Untuk kategori luar Tangsel, kejadian berlangsung di Tangsel, tetapi korbannya bukan warga Tangsel," kata Tri pada Selasa (6/1).

Berdasarkan jenis kelamin dan usia korban, kasus kekerasan tersebut menimpa 90 anak laki-laki, 156 anak perempuan, dan 151 perempuan dewasa.

Sementara itu, jika dilihat dari lokasi kejadian, rumah tangga masih menjadi tempat paling rawan dengan 184 kasus, disusul ruang publik 158 kasus, sekolah 30 kasus, berbasis daring 22 kasus, dan tempat kerja tiga kasus.

Tri mengungkapkan, jenis kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan dewasa dengan 75 kasus. Selain itu, terdapat 51 kasus pencabulan terhadap anak perempuan dan 49 kasus persetubuhan terhadap anak perempuan. Kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa tercatat 29 kasus, sementara kekerasan fisik dan psikis terhadap anak laki-laki masing-masing 27 kasus.

Adapun kekerasan psikis terhadap perempuan dewasa mencapai 19 kasus, kekerasan fisik terhadap anak perempuan 19 kasus, serta pencabulan terhadap anak laki-laki 15 kasus. Selebihnya terdiri dari berbagai bentuk kekerasan lainnya. Dari ratusan kasus itu, sebanyak 107 diproses hukum di kepolisian. Rinciannya, 27 kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap anak laki-laki, 51 kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan, serta 29 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa tengah ditangani aparat penegak hukum. "Ini yang proses di kepolisian," ucapnya.

Tri menegaskan, pihaknya terus berupaya memperkuat pendampingan korban sekaligus meningkatkan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. "Perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi tanggung jawab bersama agar angka kekerasan dapat ditekan," pungkasnya. (mim)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore