Logo JawaPos
Author avatar - Image
28 November 2025, 00.36 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Diduga Keroyok Warga, Korban Lapor ke DPP PDIP Minta Pelaku Disanksi Kode Etik!

Kuasa hukum korban pengeroyokan, Lusita Thoha, membuat laporan ke kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/11). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Kuasa hukum korban pengeroyokan, Lusita Thoha, membuat laporan ke kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/11). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) terseret masalah hukum. Anggota Dewan tersebut diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap warga bernama Fendy, 41, di sebuah restoran di Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (29/11) malam.

Kasus dugaan pengeroyokan ini telah dilaporkan Fendy ke Polda Metro Jaya pada 30 Oktober 2025 dengan nomor LP/B/7809/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan kini ditangani oleh Polresta Bekasi. Merasa tidak cukup, korban kini membawa kasus ini ke ranah partai.

Kuasa hukum korban, Lusita Thoha, mendatangi kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/11). Langkah ini diambil untuk mendesak sanksi kode etik diberikan kepada terduga pelaku.

"Saya mengantarkan surat untuk kepada Majelis Kode Etik PDI Perjuangan," ujarnya di lokasi.

Lusita menjelaskan, surat tersebut berisi pengaduan kode etik yang berkaitan dengan insiden dugaan pengeroyokan yang menimpa kliennya.

"Surat untuk pengaduan masalah kode etik terkaitnya dengan klien saya yang kemarin terjadinya pemukulan 170 dan 351 di Cikarang," jelasnya.

Ia mengungkapkan, akibat penganiayaan itu, kliennya mengalami sejumlah luka di area kepala, wajah dan tangan.

"Matanya, menganggu retina penglihatan sebelah kiri, sama pala juga bocor, dan banyak hantaman karena pakai botol," katanya.

Ia berharap PDIP memberikan sanksi tegas terhadap terduga pelaku. Apalagi, N saat ini merupakan pejabat publik.

"Pejabat publik tidak boleh bertindak semena-mena," tegasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore