Ilustrasi: Petugas Satpol PP Pemkot Jakarta Utara menyegel 42 kafe di Gang Royal, Kampung Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (10/2/2020). ANTARA/Humas Pemkot Jakarta Utara
JawaPos.com - Aktivitas prostitusi kembali ditemukan di kawasan Gang Royal, Jakarta Barat, meski lokasi tersebut sudah berulang kali ditertibkan Satpol PP.
Anggota Komisi A DPRD DKI Kevin Wu menuturkan, praktik prostitusi di Gang Royal merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum dan aturan ketertiban umum di ibu kota.
"Apa yang terjadi di Gang Royal sudah jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum. Mengacu kepada Perda (Peraturan Daerah) No. 8/2007 tentang Ketertiban Umum, setiap orang dilarang untuk melakukan kegiatan seks komersial di Jakarta ini," ujarnya, Jumat (21/11).
Menurut Kevin, Pasal 42 ayat (2) Perda No. 8/2007 dengan jelas melarang siapapun menjadi penjaja seks komersial, memfasilitasi prostitusi, maupun menggunakan jasa tersebut.
Ia menyayangkan kemunculan kembali aktivitas ilegal ini meskipun pemerintah pernah berhasil membongkar kawasan prostitusi besar seperti Kalijodo.
"Sehingga, amat disayangkan apabila sampai dengan hari ini masih ditemukan adanya pihak-pihak yang melakukan kegiatan tersebut. Padahal, Jakarta pernah memiliki rekam jejak yang baik dalam menangani permasalahan sosial tersebut. Salah satunya adalah dengan pembongkaran tempat lokalisasi yang dulu ada di wilayah Kalijodo," sambungnya.
Kevin menilai prostitusi di Gang Royal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman bagi kesehatan dan keamanan warga. Keberadaan prostitusi di Gang Royal berpotensi menciptakan pelbagai masalah sosial.
"Kemudian, tidak menutup kemungkinan oleh karena aktivitas di dalamnya, maka penyakit-penyakit yang berbahaya bisa menyebar dan menjadi wabah di tengah-tengah masyarakat," lanjutnya.
Kevin mendorong pemerintah bertindak cepat untuk memastikan prostitusi di Gang Royal tidak kembali berulang. Satpol PP harus masuk kembali dan tegas melakukan penutupan terhadap lokasi prostitusi di Gang Royal tersebut.
"Kemudian, Pemprov DKI juga harus memastikan bahwa aktivitas prostitusi seperti itu tidak terulang kembali di sana. Apabila terjadi, maka para pelaku harus diproses sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku agar memberikan efek jera," jelasnya.
Lebih jauh, Kevin juga menekankan pentingnya pembinaan dan pemberdayaan agar para pelaku seks komersial dapat beralih profesi.
"Pada saat yang bersamaan, Pemprov DKI juga perlu melakukan pembinaan. Harus ada upaya serius untuk membuat masyarakat akhirnya benar-benar menjauh dari aktivitas seperti itu dengan melakukan pelatihan-pelatihan kerja. Harapannya, setelah itu para pelaku tidak kembali kepada pekerjaan lamanya karena bisa mendapatkan sumber pencaharian yang lebih baik," imbuhnya.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
