Logo JawaPos
Author avatar - Image
14 Februari 2026, 00.45 WIB

Min Hee Jin Menang Gugatan, HYBE Wajib Bayar Puluhan Miliar Won

 
 

Min Hee Jin menangkan gugatan sengketa saham melawan HYBE. (Allkpop)

JawaPos.com - Pengadilan Distrik Pusat Seoul putuskan menangkan mantan CEO ADOR Min Hee Jin dalam sengketa saham bersama HYBE.
 
Pada 12 Februari 2026 pihak pengadilan mengadakan sidang putusan untuk gugatan yang diajukan oleh HYBE terhadap Min Hee Jin.
 
Hasilnya, gugatan dari agensi kuning ditolak dan mereka diwajibkan membayar sekitar 25,5 Miliar Won atau setara dengan hampir Rp 300 Miliar kepada mantan CEO ADOR.
 
 
"Gugatan Hybe ditolak dan HYBE akan menanggung biaya hukum. Selain itu, pelaksanaan opsi jual oleh Min Hee Jin adalah sah dan HYBE harus membayar sejumlah uang setara dengan 25,5 miliar won," terang pengadilan yang dikutip dari Naver.
 
Kasus ini bermula dari konflik panjang keduanya terkait perjanjian pemegang saham serta tuduhan pelanggaran kepercayaan. 
 
Namun, pengadilan menyatakan bahwa pelaksanaan opsi jual oleh Hee Jin adalah sah karena hakim menilai tidak ada pelanggaran kontrak yang cukup serius untuk membatalkan perjanjian pemegang saham tersebut.
 
Dalam putusannya, pengadilan juga menolak gugatan HYBE mengenai pengakhiran kontrak. Biaya hukum dalam kasus ini juga dibebankan kepada pihak HYBE.
 
Konflik antara keduanya menjadi salah satu perseteruan terbesar dalam industri kpop terutama karena peran Min Hee Ji sebagai sosok kunci dibalik kesuksesan NewJeans.
 
Pengadilan juga mengungkap bahwa Hee Jin sempat mempertimbangkan rencana independensi ADOR dan pertemuan dengan investor tetapi hal tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kontrak.
 
Hingga saat ini, HYBE belum memberikan pernyataan resmi lanjutan terkait langkah berikutnya. 
 
Sementara Min Hee Jin disebut-sebut akan melanjutkan rencana bisnis independennya dengan akan mendebutkan boyband baru.
 

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore