Logo JawaPos
Author avatar - Image
31 Desember 2025, 19.36 WIB

Korea Selatan Merevisi Kontrak Trainee Idol dan Aktror untuk Memperkuat Perlindungan Hak-Hak Karyawan

Hak serta perlindungan untuk trainee idol dan aktor akan diperketat. (Allkpop) - Image

Hak serta perlindungan untuk trainee idol dan aktor akan diperketat. (Allkpop)

JawaPos.com - Mulai awal tahun 2026, kontrak standar untuk para trainee yang bercita-cita menjadi idola K-pop atau aktor di Korea Selatan akan direvisi.

Perubahan ini memperkuat perlindungan hak-hak trainee dan memperkenalkan ketentuan baru yang bertujuan untuk mencegah perselisihan mengenai ganti rugi ketika kontrak diakhiri atau dibatalkan oleh trainee maupun agensi.

Dilansir dari Allkpop, pada tanggal 31 Desember, Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata mengumumkan bahwa mereka akan menerbitkan versi revisi, dari Kontrak Standar untuk Peserta Pelatihan di Industri Budaya Populer dan Seni serta Perjanjian Tambahan Standar untuk Seniman Budaya Populer Anak (Peserta Trainee), yang berlaku mulai tanggal 1 Januari.

Berdasarkan kontrak standar yang telah diperbarui, khususnya pada Pasal 8 yang mengatur mengenai kompensasi serta batas waktu pembayaran setelah terjadinya pemutusan atau pembatalan kontrak, ketentuan tersebut kini mengalami penyesuaian.

Pasal tersebut direvisi dengan menambahkan frasa “dalam waktu atau hari sejak tanggal terjadinya penyebab, atau dalam jangka waktu lain yang disepakati oleh kedua belah pihak”, sehingga memberikan kejelasan sekaligus fleksibilitas terkait tenggat waktu pembayaran.

Kontrak yang direvisi juga memperkuat ketentuan terkait perlindungan kesehatan mental dengan memperluas cakupan kondisi di mana lembaga dapat memberikan konseling dan dukungan pengobatan.

Sebelumnya, kondisi kesehatan mental terbatas pada 'gejala depresi berat, dan lainnya,' tetapi versi baru ini memperluasnya hingga mencakup 'gejala depresi dan lainnya'.

Kontrak standar yang berlaku saat ini, hanya menetapkan pembayaran dalam jangka waktu yang wajar.

Langkah-langkah tambahan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dasar telah dimasukkan dalam Perjanjian Tambahan Standar untuk Seniman Budaya Populer Anak (Peserta Trainee) yang dilampirkan pada kontrak untuk penyanyi dan aktor di bawah umur.

Perjanjian yang direvisi secara eksplisit melarang tindakan yang melanggar hak pendidikan peserta pelatihan, seperti memaksa mereka absen dari sekolah atau menekan mereka untuk putus sekolah.

Perjanjian ini juga memperluas daftar perilaku terlarang, tidak hanya penyerangan dan ancaman, tetapi juga pelecehan verbal, pemaksaan, pelecehan seksual, kekerasan seksual, dan tindakan lain yang menyebabkan kerugian fisik atau psikologis.

Selain itu, lembaga dilarang memaksa peserta pelatihan untuk berpartisipasi dalam pembuatan film atau pertunjukan jika terdapat risiko kesehatan atau keselamatan.

Penyelenggara acara dan lembaga juga diwajibkan untuk menunjuk petugas perlindungan anak, dan memberitahukan penunjukan ini kepada peserta pelatihan dan wali sah mereka.

“Karena kontrak standar merupakan salah satu dokumen pedoman yang paling banyak dirujuk dalam industri budaya populer, kontrak tersebut harus terus diperbarui untuk mencerminkan perubahan dalam hukum dan kondisi industri,” ungkap seorang pejabat kementerian, sebagaimana yang diberitakan Allkpop.

Editor: Siti Nur Qasanah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore