08 Januari 2025, 23.38 WIB Resmi Diluncurkan, Kini Pengajuan Izin Penggunaan Air Tanah Bisa Lewat Sistem OSS dan hanya 14 Hari
Launching perizinan air tanah di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (8/1). (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
Editor: Estu Suryowati