Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 Februari 2026, 04.35 WIB

Kesepakatan Dagang RI-AS Sudah Diteken, Mana Pasal dan Seperti Apa Risiko Paling Krusial?

Presiden Amerika Serikat Donald Trump bersama Presiden RI Prabowo Subianto. (Istimewa)

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani kesepakatan dagang tarif resiprokal atau Agreement of Reciprocal Trade bersama Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Dalam perjanjian bertajuk Toward a New Golden Age for the U.S.–Indonesia Alliance tersebut disepakati bahwa tarif resiprokal Indonesia ditetapkan sebesar 19 persen untuk sejumlah produk.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh kedua kepala negara dalam rangkaian pertemuan bilateral yang berlangsung sekitar 30 menit usai kegiatan Board of Peace, pada Kamis (19/2) waktu setempat. Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, meski perjanjian sudah diteken, tetapi implementasi kebijakannya baru akan berlaku 90 hari.

Menilik kesepakatan yang diteken Presiden Prabowo dan Trump, pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Haidar Alwi menilai Pasal 5 menjadi pasal paling krusial dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan AS. Pasal tersebut mewajibkan Indonesia menyelaraskan kebijakannya dengan kebijakan ekonomi-keamanan AS.

"Hal ini bertentangan dengan kebebasan dalam politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif," kritik Haidar Alwi lewat keterangan tertulis, Senin (23/2).

Pertama, terang Haidar, jika AS memberlakukan pembatasan terhadap negara lain, maka Indonesia wajib mengadopsi langkah dengan efek pembatasan yang setara. "Artinya, Indonesia harus mengikuti kebijakan ekonomi dan keamanan AS; mengurangi netralitas geopolitik; dan berisiko merusak hubungan dagang dengan negara lain," imbuhnya.

Kedua, lanjutnya, Indonesia wajib membatasi transaksi dengan entitas yang masuk dalam daftar sanksi AS. "Dengan demikian, Indonesia mengadopsi rezim sanksi unilateral AS; tidak melalui mekanisme multilateral PBB; dan berpotensi konflik dengan mitra dagang lain," jelas Haidar.

Ketiga, tambah Haidar, jika Indonesia membuat perjanjian dagang yang mengancam AS, maka AS dapat membatalkan perjanjiannya dengan Indonesia dan mengenakan kembali tarif normal. "Implikasinya, AS punya veto implisit terhadap arah perdagangan Indonesia dan membatasi kebijakan perdagangan Indonesia," tukasnya.

Haidar menambahkan, Pasal 5 juga memiliki sejumlah dampak risiko geopolitik, diantaranya sebagai berikut:

1. Risiko terhadap prinsip politik luar negeri bebas aktif

Indonesia secara praktis masuk dalam orbit ekonomi-keamanan AS; netralitas strategis berkurang; dan ruang manuver terhadap Tiongkok, Rusia, atau negara yang dikenai sanksi oleh AS menjadi sempit; posisi Indonesia otomatis bergeser dari "balancer" menjadi "aligned partner".

2. Risiko terhadap hubungan dengan Tiongkok

Jika terjadi eskalasi antara AS denga Tiongkok, maka Indonesia berpotensi terdorong mengikuti pembatasan ekspor, investasi, dan teknologi. Padahal, Tiongkok adalah mitra dagang terbesar Indonesia dan investor besar di hilirisasi nikel dan infrastruktur.

"Dampaknya, gangguan rantai pasok nikel dan kendaraan listrik; penurunan investasi; dan ketegangan diplomatik. Indonesia bisa terjebak dalam rivalitas negara adidaya," ujar Haidar.

3. Risiko terhadap posisi ASEAN

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore