
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Rencana pemerintah melakukan penyederhanaan nominal Rupiah atau redenominasi, dengan mengurangi tiga digit angka 0, seperti Rp 1.000 menjadi Rp 1, Rp 20.000 menjadi Rp 20, menyita perhatian masyarakat.
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana redenominasi mata uang rupiah merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral.
"Itu kebijakan Bank Sentral. Nanti dia akan terapkan sesuai kebutuhan pada waktunya, tetapi nggak sekarang," tutur Purbaya usai mengisi kuliah umum di Kampus C Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (10/11).
Disinggung apakah kebijakan redenominasi nominal Rupiah akan direalisasikan tahun depan, Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut memastikan tidak dalam waktu dekat.
"Enggak, enggak tahun depan. Saya enggak tahu, itu bukan (urusan) Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral. Kan bank sentral udah kasih pernyataan tadi kan. Jadi, jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus," kelakarnya.
Sebagai informasi, redominasi adalah kebijakan strategis untuk menyederhanakan nominal mata uang rupiah dalam pengadministrasian. Ini menjadi salah satu upaya menyetarakan harga rupiah dengan mata uang asing.
Bank Indonesia (BI) juga mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah telah masuk dalam program legislasi nasional alias Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029
"Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 - 2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, Senin (10/11).
Denny menyebut bahwa proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antara seluruh pemangku kepentingan.
Selain menyetarakan nilai rupiah dengan mata uang asing, redenominasi juga dilakukan untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
“Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa,” sambungnya.
BI bersama pemerintah dan DPR akan terus membahas tahapan redenominasi. Bank sentral memastikan implementasi redenominasi akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk stabilitas ekonomi hingga politik.
"Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi,” pungkas Denny.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
