Logo JawaPos
 - Image
25 Mei 2021, 00.19 WIB

Siap-siap, Orang Berpenghasilan di Atas Rp 5 Miliar Kena PPh 35 Persen

Ilustrasi petugas Kantor Pajak melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT, di Jakarta, beberapa waktu lalu. DOK. MIFTAHULHAYAT/JAWA POS - Image

Ilustrasi petugas Kantor Pajak melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT, di Jakarta, beberapa waktu lalu. DOK. MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore