Logo JawaPos
Author avatar - Image
20 Februari 2026, 02.56 WIB

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat dari Kepolisian Gara-Gara Terlibat Narkoba

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan keterangan terakit dengan hasil sidang etika AKBP Didik Putra Kuncoro, Kamis (19/2/2026). (Polri) - Image

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan keterangan terakit dengan hasil sidang etika AKBP Didik Putra Kuncoro, Kamis (19/2/2026). (Polri)

JawaPos.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KEPP) atas nama terduga pelanggar AKBP Didik Putra Kuncoro selesai.

Melalui sidang tersebut, Polri memutuskan untuk memberikan sanksi berat berupa pemecatan alias Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) terhadap mantan kapolres Bima Kota tersebut.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa AKBP Didik telah terbukti melanggar beberapa aturan.

Bukan hanya aturan etik, melainkan juga aturan pidana. Sehingga KKEP memutuskan bahwa perwira menengah (pamen) Polri itu telah terbukti bersalah.

Trunoyudo menyatakan bahwa Didik telah melakukan perbuatan tercela sehingga KKEP memberikan dua sanksi administratif.

Pertama berupa penempatan dalam tempat khusus atau patsus selama tujuh hari terhitung mulai 13 sampai dengan 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

sementara yang kedua adalah pemecatan dari dinas kepolisian. ”Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata dia tegas.

Dengan putusan itu, Didik kini sudah resmi dipecat dari dinas kepolisian. Sebab, yang bersangkutan menyatakan menerima putusan tersebut.

Dia tidak menyampaikan keberatan maupun mengajukan banding. Selanjutnya, didik akan menjalani proses hukum atas pelanggaran pidana yang sudah dilakukan.

”Dan perlu kami sampaikan kepada seluruh teman-teman media, bahwasanya atas instruksi kapolri kepada Kadiv Propam Polri, kami perlu menyampaikan, ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela,” kata dia.

Trunoyudo menambahkan, masih maraknya kasus narkoba yang dilakukan oleh beberapa polisi berdampak pada tidak optimalnya penanganan dan pemberantasan narkoba.

Padahal pemberantasan narkoba adalah salah satu program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

”Maka berdasarkan perintah kapolri, Divpropam Polri, dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine. Sekali lagi, melaksanakan kegiatan pemeriksaan urin yang akan kami laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Polri secara serentak,” tegasnya.

Pemeriksaan urine tersebut juga akan melibatkan fungsi pengawas, baik itu internal maupun eksternal kepolisian. Mulai pada level Mabes Polri sampai polda dan jajaran.

Dia menegaskan kembali, Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba sebagai salah satu kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan bangsa Indonesia.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore