Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 Februari 2026, 20.38 WIB

Perkuat Komisi D DPRD Jatim, Diana Prioritaskan Isu Lingkungan

Diana Amaliyah Verawatiningsih dilantik sebagai anggota DPRD Jatim. (Septian Nur Hadi/Jawa Pos)  - Image

Diana Amaliyah Verawatiningsih dilantik sebagai anggota DPRD Jatim. (Septian Nur Hadi/Jawa Pos) 

JawaPos.com–Kursi Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Jawa Timur resmi berganti penghuni. Melalui proses administrasi yang bergulir sejak September 2025, Diana Amaliyah Verawatiningsih kini kembali ke Indrapura. Dia resmi ditunjuk sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Agus Black Hoe untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Pengucapan sumpah jabatan berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (5/2) sore. Dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono. Disaksikan para seluruh anggota legislatif lainnya dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, proses PAW berjalan penuh khidmat.

Setelah pelantikan jabatan, Deni mengucapkan selamat atas kembalinya Diana sebagai wakil rakyat. Diana menduduki kursi Komisi D DPRD Jawa Timur. Deni meminta Diana bisa menjalankan tugas ke dewanan dan partai dengan baik. 

”Nggak ada arahan khusus. Intinya sebagai legislatif, Diana termasuk kami semua harus bisa melayani dan mengedepankan kepentingan rakyat,” kata Deni.

​Fokus Perlindungan Kawasan Karst dan DAS 

Menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD Jatim, Diana menegaskan komitmen untuk mengawal isu lingkungan hidup melalui jalur kebijakan di parlemen. Penekanan khusus diberikan pada perlindungan kawasan karst dan daerah aliran sungai (DAS) yang selama ini dinilai masih minim proteksi hukum secara spesifik.

”​Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian saya adalah perlindungan kawasan karst. Selama ini perspektif publik dan pemangku kepentingan terhadap karst masih sangat terbatas, yakni hanya dianggap sebagai deretan batuan kapur biasa. Padahal, karst memiliki fungsi ekologis yang vital sebagai penyimpan cadangan air tanah,” kata Diana.

Dia menilai regulasi yang ada saat ini, yakni Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), belum cukup kuat untuk memitigasi kerusakan di wilayah sensitif tersebut. ​Untuk memperkuat fungsi proteksi tersebut, Diana berencana mendorong lahirnya Perda khusus yang mengatur perlindungan wilayah karst dan daerah aliran sungai.

Dengan adanya regulasi yang lebih spesifik, diharapkan terdapat kepastian hukum mengenai zonasi yang boleh dan tidak boleh disentuh oleh aktivitas pembangunan maupun industri.

”​Langkah ini dipandang penting mengingat tantangan krisis air dan perubahan iklim yang kian nyata. Di mana kawasan karst menjadi benteng terakhir pertahanan ekologis bagi ketersediaan air bersih masyarakat di sekitarnya,” tandas Ketua DPC PDIP Kabupaten Magetan itu.  

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore