Logo JawaPos
Author avatar - Image
25 Desember 2025, 05.39 WIB

Satgas PKH Beri Denda Rp 1,2 Triliun ke PT Toshida Indonesia Karena Langgar Aturan

Satgas PKH memberikan sanksi administratif berupa denda kepada PT Toshida Indonesia sebesar Rp1,2 triliun. (Istimewa)

JawaPos.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan sanksi administratif berupa denda kepada PT Toshida Indonesia sebesar Rp1,2 triliun atas aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, tanpa izin resmi. Denda tersebut dikenakan atas aktivitas pembukaan kawasan hutan seluas 124,52 hektare.

Dalam keterangan tertulisnya, Tim Satgas PKH telah melakukan penyegelan terhadap wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Toshida Indonesia dengan memasang plang peringatan di lokasi kegiatan tambang. Dankorwil Satgas PKH Kolaka, Kolonel Romadhon, menegaskan bahwa sanksi hukum terhadap perusahaan yang melanggar akan tetap diberlakukan sesuai kewenangan lembaga terkait.

“Sanksi pasti ada. Itu merupakan kewenangan Satgas Gakkum dan Kejaksaan Agung. Kami di lapangan hanya bertugas memasang plang serta melakukan verifikasi teknis,” kata Kolonel Romadhon, Rabu (24/12).

Kolonel Romadhon juga menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan PT Toshida Indonesia telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“Perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi akan dikenakan sanksi administratif dan pidana,” tambahnya.

PT Toshida Indonesia merupakan salah satu dari 50 perusahaan tambang terbesar yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara dan dikenai sanksi administratif. Hingga berita ini ditayangkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Toshida Indonesia terkait penetapan sanksi administratif tersebut.

Sanksi administratif ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan lain yang melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi. Satgas PKH akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara.

Aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan kerugian negara yang besar. Oleh karena itu, Satgas PKH berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan melindungi kawasan hutan di Sulawesi Tenggara.

Dengan adanya sanksi administratif ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan perusahaan tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak PT Toshida Indonesia.

Sebelumnya, Satgas PKH telah mulai menagih denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit atau tambang tanpa izin. Hingga kini, setidaknya ada 71 perusahaan yang telah dilakukan penagihan denda.

"Itu sudah dilakukan (penagihan denda), per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang," kata Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 8 Desember 2025.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore