
Teras Cihampelas, Kota Bandung. Humas Pemkot Bandung/Antara
JawaPos.com - Video dua remaja berbuat asusila di Teras Cihampelas Kota Bandung sempat menghebohkan jagat maya.
Namun, Pemkot Bandung mengklaim sebelum video tersebut viral, sudah ada rencana untuk membongkar bangunan tersebut.
Rencana itu didasari hasil evaluasi teknis dan persoalan legalitas Teras Cihampelas tahap dua yang dinilai bermasalah.
Pemkot Bandung saat ini masih menunggu hasil uji beban atau loading test sebelum mengambil keputusan akhir terkait pembongkaran Teras Cihampelas tahap dua yang membentang sepanjang 250 meter ke arah jembatan layang Pasupati.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, hasil uji tersebut akan menjadi dasar utama untuk memastikan kondisi struktur bangunan secara teknis sekaligus sebagai landasan hukum pembongkaran.
“Kalau memang ternyata hasil loading test resmi itu menunjukkan hasil yang kurang dari 100 persen, maka saya punya alasan untuk membongkar,” kata Farhan, Selasa (16/12) dikutip dari Antara.
Hingga saat ini, ia mengatakan bahwa Teras Cihampelas tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ia menjelaskan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menegaskan bahwa Teras Cihampelas merupakan bangunan, bukan jalan atau jembatan, sehingga secara aturan wajib memiliki kedua dokumen tersebut.
“Tidak ada PBG-nya, tidak ada Sertifikat Laik Fungsi-nya. Jadi memang secara aturan harus dibongkar,” ucapnya.
Meski demikian, Farhan menekankan pembongkaran tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, Pemkot Bandung masih perlu melakukan kajian teknis lebih lanjut untuk menentukan bagian mana yang perlu dibongkar.
“Kalau mau menyatakan bongkar, pertanyaannya apanya yang dibongkar. Secara teknis tentu nanti ditentukan oleh ahli,” kata Farhan.
Ia juga menegaskan, jika pembongkaran dilakukan, Pemkot Bandung akan bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaannya.
Namun sebelum itu, hasil kajian teknis akan diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan aspek legal pembongkaran.
“Kita lagi penelitian dulu. Kalau penelitiannya sah, benar, bisa diakui secara hukum, kita ajukan kepada DJKN, apakah boleh dibongkar atau tidak,” tuturnya.
Farhan menambahkan, Teras Cihampelas tahap dua telah ditutup sejak akhir Maret dan saat ini tidak lagi boleh diakses masyarakat.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
