Logo JawaPos
Author avatar - Image
13 Desember 2025, 18.49 WIB

Melanggar Lalu Lintas, Aktris Film Dewasa Inggris Bonie Blue Didenda Rp 200 Ribu

Aktris film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue bersama rekannya menjalani sidang tindak pidana ringan di PN Denpasar. (Rolandus Nampu/Antara) - Image

Aktris film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue bersama rekannya menjalani sidang tindak pidana ringan di PN Denpasar. (Rolandus Nampu/Antara)

JawaPos.com–Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman denda Rp 200 ribu kepada aktris film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue. Dia bersama rekannya Jackson Liam Andrew terbukti melanggar aturan lalu lintas.

”Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Jakson Liam Andrew dan terdakwa dua Tia Emma Billinger dengan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu,” kata Hakim PN Denpasar I Ketut Somanasa seperti dilansir dari Antara.

Dalam amar putusan hakim, Bonie Blue dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dalam perkara tindak pidana ringan. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 303 juncto pasal 137 ayat (4) huruf A, B dan C UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hakim Somanasa menyatakan, terdakwa Liam Andrew Jackson dan terdakwa dua, Tia Emma Billinger, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dakwaan Jaksa.

Hakim juga meminta STNK mobil Suzuki pikap warna biru milik Bonie Blue dikembalikan. Selama persidangan, para terdakwa tampak tenang dan meminta maaf atas perbuatannya tersebut.

Sebelumnya, Polres Badung mengamankan 18 orang WNA dalam penggerebekan sebuah studio di Desa Pererenan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (4/12). Dalam penggerebekan itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga USB, satu botol pelumas, alat kontrasepsi, dua pil viagra, dua kantong PCR tube, 19 kaos bertulis School Bonnie Blue, serta satu BPKB dan STNK mobil pikap biru yang digunakan dalam aktivitas mereka.

Setelah diperiksa, polisi menyatakan tidak menemukan adanya dugaan tindakan pornografi. Namun, Bonie Blue diduga melanggar lalu lintas dan menyalahi izin tinggal.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung menarik sementara paspor artis film dewasa asal Inggris berinisial TEB alias Bonie Blue karena melanggar izin keimigrasian. Imigrasi telah memberikan surat tanda penerimaan kepada TEB dan tiga orang pria lainnya asal Inggris dan Australia selaku rekan TEB.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian pemeriksaan lebih lanjut kepada TEB dan tiga orang rekan lainnya berinisial LAJ dan INL asal Inggris serta JJTW asal Australia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore