Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 Februari 2026, 14.14 WIB

Jual Minuman Beralkohol Saat Ramadhan, Dua Restoran di Surabaya Kena Sanksi Tipiring

Petugas Satpol PP saat menyidak restoran yang kedapatan menjual mihol di bulan puasa Ramadhan. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Satuan Pamong Praja (Satpol) PP Kota Surabaya menindak restoran yang nekat menjual minuman beralkohol (mihol) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Pelanggaran tersebut ditemukan petugas Satpol PP saat melakukan inspeksi mendadak ke 8 Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di wilayah Surabaya Timur, Surabaya Pusat, dan Surabaya Selatan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini menuturkan bahwa restoran tersebut menyajikan minuman beralkohol menggunakan teko plastik. Sayangnya, motif tersebut masih terendus petugas.

“Jadi penyajianya itu menggunakan teko plastik, kemudian (minuman beralkohol) disajikan kepada pengunjung restoran,” ucap Zaini dalam keterangannya pada Senin (23/2).

Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan barang bukti dari kedua lokasi. Di lokasi pertama, petugas menyita 12 botol minuman beralkohol, sedangkan di lokasi kedua sebanyak 20 botol.

“Barang bukti sudah kami amankan. Selanjutnya akan kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan,” lanjutnya.

Petugas juga telah memasang stiker pelanggaran di restoran sebagai bentuk penegasan sanksi administratif.

Sebagai informasi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri di Kota Surabaya.

Berbeda dengan RHU, tempat usaha seperti restoran, kafe, warung, dan hotel di Surabaya, tetap diperbolehkan buka selama bulan puasa, dengan catatan tidak mencolok pada siang hari dan tidak menjual mihol.

"Artinya, kedua pelaku usaha ini melanggar ketentuan dalam SE, karena sudah jelas ditegaskan selama Ramadhan, dilarang memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan mihol," tegas Zaini.

Kebijakan ini sudah diterapkan beberapa tahun terakhir guna menjaga kekhusyukan ibadah serta kondusivitas Kota Pahlawan. Oleh karena itu, Zaini mengimbau seluruh pelaku usaha untuk patuh dan menaati aturan.

“Kami mengimbau pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku. Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin. Penindakan tetap kami kedepankan secara tegas, namun dengan pendekatan persuasif dan humanis,” tukasnya. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore