
ILUSTRASI Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis tahun 2009-2014, sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyimpangan dana hibah bansos Kabupaten Bengkalis tahun 2012.
JawaPos.com–Benang kusut penyaluran dana hibah di Jawa Timur coba diurai. Belajar dari kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim periode 2019–2024 yang sempat mampir ke meja KPK, Pemprov Jatim kini memasang pagar pengawasan yang lebih rapat.
Pemerintah berkomitmen menutup celah praktik suap dan penyimpangan anggaran dalam setiap siklus hibah. Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Adi Sarono menjelaskan berbagai upaya pengawasan telah diterapkan untuk mencegah munculnya tindakan penyalahgunaan dana hibah. Proses pengawasan tidak hanya dilakukan pada tahap monitoring dan evaluasi (monev), namun menjadi bagian dari pengawasan sebagai objek pelaksanaan APBD.
Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, pengawasan dilakukan secara internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat) dan secara eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, pengawasan juga mencakup pengaduan masyarakat sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik.
”Pengawasan ada dari APIP, ada dari BPK, juga pengawasan oleh DPRD selaku Wakil Rakyat, serta dari masyarakat langsung, Itu semua juga bagian dari pengawasan,” kata Adi, Jumat (13/2).
KPK mendapati dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2019–2024. Saat sidang turut menyoroti siklus pengawasan dana hibah.
”Sehingga, yang disorot adalah secara spesifik yang melekat dalam siklus hibah, khususnya yang dijalankan dalam domain organisator,” ujar Adi Sarono.
Adi menjelaskan, pengawasan dana hibah dinilai krusial untuk mencegah penyimpangan. Seperti pokmas fiktif, duplikasi penerima, maupun praktik suap, dengan fokus pada verifikasi yang ketat serta transparansi.
Dalam hal ini pengawasan telah dimulai sejak tahap pengusulan. Usul dari lembaga calon penerima hibah diverifikasi secara berjenjang mulai dari Sekretariat DPRD, kemudian oleh Organisasi Perangkat Daerah sesuai kewenangan dan tugas pokok masing-masing.
”Yakni melalui verifikasi administrasi maupun verifikasi lapangan,” terang Adi Sarono.
Selain itu, kata dia, dilakukan pula review oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Pada tahap penganggaran, pembahasan dilakukan bersama antara TAPD dan DPRD melalui Rapat Banggar, Rapat Komisi, Rapat Fraksi, hingga persetujuan dalam Rapat Paripurna. Kemudian setelah hibah direalisasikan, pengawasan tetap dilakukan melalui laporan pertanggungjawaban.
”Sebagai bentuk kehati-hatian, juga dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), fakta Integritas, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh lembaga penerima hibah,” tandas Adi Sarono.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
