Logo JawaPos
Author avatar - Image
31 Januari 2026, 19.38 WIB

Tega! Lansia 58 Tahun Cabuli Bocah 12 Tahun di Pos Kamling pada Siang Bolong

Ilustrasi pencabulan (FOTO: ISTIMEWA)

JawaPos.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gresik terpaksa meringkus L, pria 58 tahun asal Kebomas, yang tega mencabuli bocah perempuan berusia 12 tahun. Mirisnya, aksi tak senonoh itu dilakukan di pos kamling pada siang hari.

Peristiwa itu terjadi pada 26 Desember 2025 silam. Ulah bejat lansia itu bermula saat korban sedang bermain di sekitar pos kamling. "Korban sedang bermain handphone dan membuat konten video sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadi Woso. 

Tiba-tiba, L datang dan langsung mendekati korban. Tanpa basa-basi, pelaku langsung meremas bagian sensitif korban berulang kali. Korban juga sempat dibujuk rayu dengan kalimat "Pakdhe Kangen" dan mengajak korban melakukan hubungan intim. "Korban ketakutan dan langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian," tutur Hendri.

Untungnya, korban langsung memberanikan diri untuk melapor ke orang tua. Hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. "Tersangka sudah kami amankan di sel tahanan. Saat ini masih dilakukan serangkaian penyelidikan," bebernya.

Atas perhatiannya, L terancam hukuman penjara selama 9 tahun. Sesuai dengan sanksi Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Tidak ada niatan," kilah L di hadapan penyidik. 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore