Logo JawaPos
Author avatar - Image
28 Januari 2026, 01.57 WIB

Pelindo Buka Suara soal Klaim Rumah Kakek Wawan Diserobot jadi Dapur MBG: Itu Playing Victim!

Pelindo Buka Suara Soal Klaim Rumah Kakek Wawan Diserobot Jadi Dapur MBG: Itu Playing Victim! (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Pelindo Buka Suara Soal Klaim Rumah Kakek Wawan Diserobot Jadi Dapur MBG: Itu Playing Victim! (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - PT Pelindo Regional III buka suara soal isu seorang kakek bernama Wawan Syarwhani, 80 tahun, yang mengaku rumahnya mendadak diubah secara sepihak menjadi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pengakuan tersebut viral di media sosial hingga memunculkan narasi negara menyerobot tanah milik masyarakat. Padahal, bangunan yang berada di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A Surabaya, berdiri di atas tanah milik Pelindo.

Sub Regional Head Jawa PT Pelindo Regional 3, Purwanto Wahyu Widodo menegaskan bahwa narasi alih fungsi rumah Kakek Wawan menjadi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), secara sepihak tidak lah benar.

"Saya kira kalau yang disampaikan yang bersangkutan itu sangat tidak mendasar ya. Karena kami sudah melaksanakan sesuai hasil putusan pengadilan. Saya kira itu playing victim lah itu," tutur Wahyu, Selasa (27/1).

Sebagai informasi, perselisihan antara PT Pelindo dan Kakek Wawan sejatinya sudah terjadi sejak 2017. Saat itu, Pelindo mengajukan gugatan kepada Wawan atas tuduhan penyerobotan lahan.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menetapkan putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan melakukan eksekusi lahan HPL di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A Surabaya, dengan pemohon eksekusi adalah PT Pelindo.

Eksekusi rumah itu dilakukan pada 21 Mei 2024. Wahyu mengatakan bahwa Kekek Wawan turut hadir dan menyaksikan proses eksekusi. Karena itu, ia merasa heran dengan narasi "menyerobot" yang beredar di media sosial.

"Yang bersangkutan juga mengetahui dan videonya ada. Kami sudah melaksanakan (eksekusi) sesuai dengan hasil putusan di pengadilan. Surat putusannyq ada, berita eksekusi ada semua," imbuhnya.

Terkait pemanfaatan lokasi sebagai dapur MBG, Wahyu menyampaikan bahwa penggunaan aset tersebut adalah kerja sama yang sah dan legal antara PT Pelindo selaku pemegang Sertifikat HPL dengan Polres Tanjung Perak.

"Kami menegaskan seluruh tindakan Pelindo berlandaskan pada ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berlaku, sehingga tidak ada unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang menjadi isu," pungkas Wahyu.

Kronologi Singkat

Pengakuan Wawan Syarwhani, kakek 80 tahun asal Surabaya, yang mengklaim rumahnya tiba-tiba dibongkar dan diubah menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), menjadi sorotan masyarakat.

Dari pantauan JawaPos.com di lokasi, bangunan di atas lahan seluas 536 m² di Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83 A, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya itu kini menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Bangunan tersebut didominasi warna putih dan biru tua. Terpasang pula plang bertuliskan "Badan Gizi Nasional, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak".

Wawan mengatakan bahwa dirinya membeli rumah tersebut dari penghuni sebelumnya sejak 1992. Namun sejak 2025, rumah tersebut dibiarkan kosong dengan pagar yang masih dalam kondisi terkunci.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore