Logo JawaPos
Author avatar - Image
11 Januari 2026, 00.57 WIB

Ini Respons Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Soal Desakan Bubarkan Ormas Madas

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi buka suara soal desakan pembubaran Ormas Madas yang menguat pasca Kasus Nenek Elina. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi buka suara soal desakan pembubaran Ormas Madas yang menguat pasca Kasus Nenek Elina. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Desakan pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Madura Asli Sedarah (Ormas Madas) menguat pasca kasus Nenek Elina Widjajanti. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun angkat bicara menanggapi tuntutan warga tersebut.

"Kita masih tunggu (hasil penyelidikan kasus pengusiran paksa Nenek Elina) dari kepolisian. Jika terbukti (Ormas Madas terlibat), maka langsung kita rekomendasikan bersama (untuk dibubarkan)," tutur Eri, Sabtu (10/1).

Ia mengatakan bahwa menurut UU Nomor 16 Tahun 2017, pembubaran Ormas adalah wewenang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Polri, dan Kementerian Hukum (Kemenkumham).

"Tolong dipelajari, yang bisa membubarkan (Ormas) adalah Kemendagri, Kepolisian, Kemenkum, yang ketika pembubaran Ormas itu dilakukan," imbuh orang nomor satu di Kota Surabaya tersebut.

Eri Cahyadi menegaskan bahwa pembubaran ormas tidak bisa dilakukan sembarangan. Perlu penelusuran lebih lanjut apakah ormas tersebut memang mengganggu ketertiban umum dan melakukan pelanggaran berat lainnya.

"Apakah ormas itu, ketika melakukan penindakan atau kegiatannya diluar ketertiban umum, yang dinyatakan oleh pihak yang berwajib, berarti siapa? Oleh kepolisian," beber Eri Cahyadi.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan langsung membuat rekomendasi ke Kementerian agar ormas yang bersangkutan dibubarkan.

"Negara kita negara hukum, saya tidak akan pernah ragu-ragu, tetapi ketika pihak berwajib mengatakan belum, kan nggak mungkin kita memberikan rekomendasi yang salah kepada kementerian," pungkasnya.

Kronologi singkat

Desakan pembubaran Ormas Madas muncul setelah kasus Nenek Elina Widjajanti, yang diusir paksa oleh oknum dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, viral di media sosial.

Kasus bermula saat sekelompok laki-laki tinggi tiba-tiba mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025.

Mereka meminta Elina dan keluarga untuk pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel.

Namun, Nenek Elina enggan pergi karena merasa tidak menjual rumah. Alih-alih pergi, sekelompok ormas justru mengusir Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji pun turun langsung melakukan sidak ke rumah Nenek Elina.

Dalam video sidaknya, Armuji beberapa kali menyebut kelompok yang mengusir Nenek Elina secara paksa adalah oknum Madas.

Hal ini menuai berbagai respons warga Surabaya. Banyak dari mereka yang mengecam kehadiran ormas Madas di Kota Pahlawan. Muncul lah desakan agar pemerintah segera membubarkan organisasi tersebut.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore