Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 Januari 2026, 23.05 WIB

Alvi Maulana Terdakwa Kasus Mutilasi Pacet Mojokerto Jalani Sidang Perdana dan Terancam Hukuman Mati

Alvi Maulana, terdakwa mutilasi TAS, sang kekasih, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (5/1). (Sofan/Jawa Pos Radar Mojokerto) - Image

Alvi Maulana, terdakwa mutilasi TAS, sang kekasih, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (5/1). (Sofan/Jawa Pos Radar Mojokerto)

JawaPos.com - Masih ingat dengan Alvi maulana, Pemuda 24 tahun asal Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara, yang tega memutasi kekasihnya dan membuang jasadnya ke jurang Pacet, Mojokerto?

Kasus tersebut sempat viral di media sosial dan menggegerkan publik. Kini, perkara tersebut memasuki tahap persidangan. Mengenakan kemeja putih, Alvi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (5/1).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, mendakwa Alvi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Atas perbuatan kejinya terhadap kekasih, TAS, 25 tahun, Alvi Maulana terancam hukuman berat, yakni penjara dengan minimal 20 tahun atau penjara seumur hidup, dan maksimal hukuman mati.

"Kami masih menggunakan KUHP lama, namun disesuaikan dengan KUHP baru dengan dakwaan primer sesuai Pasal 459 dan subsidernya Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru,’’ tutur Kasi Pidum Kejari Mojokerto, W. Erfandy Kurnia Rachman, dikutip dari Radar Mojokerto, Rabu (7/1).

Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan mutilasi Pacet terungkap setelah seorang warga setempat berinisial S menemukan potongan telapak kaki korban di jurang Jalur Pacet - Cangar, Mojokerto pada Sabtu (6/9).

Penemuan ini sempat membuat warga heboh. Satreskrim Polres Mojokerto pun bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Pada Minggu dini hari (7/9), polisi menangkap Alvi di rumah kosnya di daerah Lidah Wetan, Surabaya.

Di kosan Alvi, ditemukan ratusan potongan tubuh dan tulang korban yang disembunyikan di belakang lemari. Setelah penyelidikan lebih lanjut, identitas korban terungkap, yakni TAS, 25 tahun, warga Made Kidul, Lamongan, Jawa Timur.

Saat rekonstruksi di TKP pada Rabu (17/9), Alvi melakukan 37 reka adegan dari kedatangan ke kos, membunuh, melakukan mutilasi, hingga membuang potongan tubuh ke Pacet. Tersangka mengaku melakukan semua itu selama 2 jam non stop.

Dalam dakwaannya, Alvi Maulana diduga sengaja membunuh korban, yang tak lain adalah kekasihnya sendiri, karena kesal usai tidak dibukakan pintu saat pulang larut malam, 31 Agustus 2025 lalu.

Alvi sengaja membunuh TAS dengan cara menikam dari belakang menggunakan pisau dapur. Setelah korban tewas, terdakwa lantas membawa tubuh korban ke kamar mandi, lalu dimutilasi menjadi beberapa bagian.

Keesokan harinya, tubuh korban lalu dibuang di jalur Pacet-Cangar, Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Sementara beberapa lagi disimpan di lemari rumah kos yang mereka tinggali bersama di kawasan Lidah Wetan, Kota Surabaya.

Di sisi lain, Penasihat hukum Alvi Maulana, Edi Haryanto mengatakan pihaknya tetap menghormati dakwaan JPU dengan dakwaan primair yaitu Pasal 340 KUHP dan subsider 338 KUHP.

"Sah-sah saja ketika JPU menyampaikan dakwaan primair Pasal 340, sedangkan masih ada dakwaan subsider di Pasal 338. Harus dibuktikan di persidangan. Jadi, memang dalam (KUHP) lama maupun baru sama," tukas Edi.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore