
Mahasiswa pembuat bom molotov untuk aksi demo di Grahadi Surabaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/11/2025). (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Satu per satu demonstran yang terlibat dalam aksi demo di Gedung Negara Grahadi pada akhir Agustus 2025, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Salah satunya DMT, 19 tahun.
Mahasiswa asal Bulak Banteng, Surabaya tersebut menjalani sidang perdana di PN Surabaya pada Kamis (13/11). Ia diduga sebagai salah satu pelaku yang membuat bom molotov untuk membakar Gedung Negara Grahadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang mengatakan, sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan, DMT ditangkap bersama rekannya MAA pada di kawasan Pasar Keputran, Surabaya pada Jumat malam (29/8).
Keduanya ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya. Mereka mencurigai gerak-gerik DMT dan MAA. Kecurigaan polisi rupanya benar, ditemukan dua bom molotov dalam tas selempang pelaku DMT.
Lebih lanjut, Jaksa Manullang mengungkap bahwa rencana jahat ini bermula dari pamflet ajakan demo yang dilihat DMT di grup WhatsApp LWS SBY yang dikelola oleh Damara Indra Wadana (dituntut terpisah).
Alih-alih menyampaikan aspirasi, DMT justru memiliki niatan lain. Ia mencari tutorial pembuatan bom molotov melalui sejumlah platform digital. Mulai Google, YouTube, hingga TikTok.
"Pada pukul 14.30 WIB (29 Agustus) DMT menyiapkan dua botol kaca yang diisi bahan bakar dan kain bekas sebagai sumbu, kemudian menyimpannya dalam tas selempang hitam," tutur Manullang, Kamis (13/11).
Pada sore harinya, Dzulklifi menjemput MAA, dengan sepeda motor dan berangkat ke pusat Kota Surabaya sekitar pukul 18.00 WIB. Setibanya di Grahadi, situasi demo sudah ricuh dan aparat berusaha memukul mundur.
"DMT dan MAA sempat berbaur dengan massa sebelum akhirnya pergi membeli satu liter Pertalite di Kertajaya. (Bensin itu) rencananya digunakan sebagai bahan bakar tambahan untuk bom molotov yang telah dirakit," tambahhya.
DMT kini mulai menjalani sidang di PN Surabaya. Sementara rekannya, MAA juga menjalani sidang dengan nomor berkas berbeda. Atas perbuatannya, Jaksa menuntut DMT dengan pasal berlapis.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan menimbulkan ledakan atau kebakaran. Pasal 187 bis KUHP tentang permufakatan jahat," tegas Parlindungan.
Sidang kedua dijadwalkan minggu depan. Penasihat hukum terdakwa berencana mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
