
FSF, demonstran dalam aksi Surabaya akhir Agustus lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/11/2025). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Seorang demonstran berinisial FSF, yang terlibat dalam aksi unjuk rasa di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada akhir Agustus 2025 lalu, menjalani sidang perdana di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/11).
FSF didakwa dengan Pasal 363 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Didampingi kuasa hukumnya, FSF memasuki ruang sidang dengan kemeja berwarna putih dibalut rompi merah.
Perwakilan YLBHI-LBH Surabaya, Fahmi Ardianto, menilai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya, FSF, mengandung sejumlah kejanggalan yang patut dipertanyakan.
"Jadi klien kami didakwa oleh penuntut umum terkait dengan dugaan pencurian dengan pemberatan karena diduga mencuri besi pembatas jalan di wilayah Polsek Tegalsari," ujar Fahmi seusai sidang, Senin (10/11).
Hal yang janggal dalam tuntutan ini adalah jaksa penuntut umum mengatakan bahwa ada seseorang yang menyuruh FSF untuk mengambil besi pembatas jalan sebagai "jatah" aksi kerusuhan.
"Jadi sebenarnya klien kami itu tidak semerta-merta langsung mengambil. Dalam dakwaan itu dikatakan ada yang menyuruh melakukan. Namun siapa yang menyuruh yang tidak diungkap oleh penuntut umum," imbuhnya.
Fahmi juga menilai konstruksi peristiwa yang dijadikan dasar dakwaan JPU tidak sesuai fakta. Jika menujuk pada kronologi kejadian, FSF sama sekali tidak menunjukkan niat melakukan pencurian.
"Kalau dilihat dari konstruksinya, klien kami tidak ada niatan untuk melakukan pencurian. Itu terjadi karena spontan begitu saja. Dan ini yang akan coba kami buktikan di persidangan selanjutnya," ujar Fahmi.
Meski mencurigai kejanggalan dalam dakwaan JPU, YLBHI-LBH Surabaya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Mereka lebih memilih fokus pada perkara yang digelar pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pekan depan.
Terkait apakah perbuatan itu dilakukan bersama atau spontan, Fahmi mengatakan hal tersebut akan menjadi bagian dari strategi pembuktian di persidangan FSF berikutnya, yakni pembuktian saksi-saksi.
"Kalau berdasarkan keterangan dari klien kami, memang ini terjadi spontan begitu, karena ada yang menyuruh untuk melakukan pengambilan besi. Nanti akan dilihat di pembuktian, ya. Itu strategi kami," pungkas Fahmi.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
