Septian Uki Wijaya, pengemudi yang menjadi pelaku tabrak lari beruntun di Surabaya dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Angger Bondan/Jawa Pos)
18 Februari 2026, 05.47 WIB
23 Januari 2026, 19.39 WIB
23 Januari 2026, 01.21 WIB