Logo JawaPos
 - Image
03 Juli 2023, 06.22 WIB

Bebas, Masriah Si Pelempar Kotoran Manusia ke Tetangga Langsung Dilaporkan Secara Perdata ke PN Sidoarjo

BEBAS MURNI: Masriah keluar dari Lapas Kelas II-A Sidoarjo, Jumat (30/6) pagi setelah menjalani hukuman selama satu bulan penjara. - Image

BEBAS MURNI: Masriah keluar dari Lapas Kelas II-A Sidoarjo, Jumat (30/6) pagi setelah menjalani hukuman selama satu bulan penjara.

Editor: Edy Pramana
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore