Logo JawaPos
 - Image
26 Juli 2020, 14.07 WIB

Sudah 43 Tempat Usaha Hiburan Malam Ditutup Satpol PP Surabaya

LANGGAR JAM MALAM: Satpol PP Kota Surabaya memeriksa sebuah tempat hiburan malam di Jalan Mastrip, Karang Pilang, Kamis malam (23/7). Puluhan tempat usaha ditutup karena dianggap melanggar Perwali no 33/2020. (Alfian Rizal/Jawa Pos) - Image

LANGGAR JAM MALAM: Satpol PP Kota Surabaya memeriksa sebuah tempat hiburan malam di Jalan Mastrip, Karang Pilang, Kamis malam (23/7). Puluhan tempat usaha ditutup karena dianggap melanggar Perwali no 33/2020. (Alfian Rizal/Jawa Pos)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore