Sudah 43 Tempat Usaha Hiburan Malam Ditutup Satpol PP Surabaya
LANGGAR JAM MALAM: Satpol PP Kota Surabaya memeriksa sebuah tempat hiburan malam di Jalan Mastrip, Karang Pilang, Kamis malam (23/7). Puluhan tempat usaha ditutup karena dianggap melanggar Perwali no 33/2020. (Alfian Rizal/Jawa Pos)