Dirjen AHU Kemenkum, Widodo. (Istimewa)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mempertanyakan cara Dwi Sasetyaningtyas mendapatkan paspor United Kingdom (UK) untuk anaknya. Sebab, secara garis keturunan, anak perempuan penerima beasiswa LPDP itu seharusnya hanya memiliki paspor Indonesia.
Dirjen AHU Kemenkum Widodo mengatakan, Indonesia menganut sistem kewarganegaraan ius sanguinis atau berdasarkan garis keturunan. Sampai saat ini Dwi maupun suaminya berstatus WNI. Oleh karena itu, secara hukum anaknya resmi menjadi WNI.
"Kalau dua warga negara Indonesia memiliki keturunan, tentu anaknya adalah anak Indonesia," kata Widodo di kantor Ditjen AHU Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (26/2).
Beberapa negara memang menganut sistem ius soli atau kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir. Namun, Inggris pun tidak menganut sistem tersebut.
"Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris, sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut jus soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran," imbuhnya.
Dalam beberapa kondisi, kata Widodo, seseorang bisa beralih kewarganegaraan karena memiliki permanent resident di suatu negara dalam jangka waktu tertentu. Hanya saja, aturan tersebut berlaku untuk orang dewasa yang memiliki hak menentukan kewarganegaraannya.
Sementara, anak Dwi masih berstatus di bawah umur. Sehingga tidak bisa menentukan kewarganegaraannya sendiri sampai usia 21 tahun.
"Nanti kami coba akan berkoordinasi dengan Kedutaan dan juga kepada yang bersangkutan untuk memastikan apakah memang benar telah terjadi peralihan status kewarganegaraan," kata Widodo.
Dalam kondisi tertentu seorang anak memang bisa memiliki paspor ganda hingga usia 21 tahun. Seperti anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA. Namun, pada faktanya Dwi dan suaminya tidak termasuk kategori tersebut.
Di sisi lain, Widodo turut menyesalkan tindakan Dwi yang membuat kegaduhan. Sebab, Dwi dan suaminya merupakan penerima beasiswa LPDP yang bersumber dari uang rakyat. Seharusnya, Dwi dan suaminya memiliki kebanggaan kepada tanah air karena bisa berkuliah di luar negeri berkat uang negara.
"Harusnya dia bangga dan harusnya tetap mempertahankan keindonesiaannya dan kecintaannya kepada Indonesia gitu. Maka itu tadi nanti kita tanyakan juga, klarifikasi kepada yang bersangkutan kenapa menjadi demikian adanya seperti ini," pungkasnya.