Logo JawaPos
Author avatar - Image
26 Februari 2026, 14.55 WIB

Kemhan: Pengiriman Pasukan ke Gaza Tunggu Arahan Presiden Prabowo

Ribuan pasukan TNI bersiap melaksanakan Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jabar pada 10 Agustus mendatang.(Ist)

JawaPos.com - Pengiriman pasukan di Gaza masih menunggu kehadiran Presiden Prabowo Subianto pada 28 Februari 2026. Ihwal hal ini dikatakan Kepala Biro Info Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Brigadir Jenderal TNI Rico Sirait.

"Saya belum bisa meng-update karena masih menunggu kehadiran Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 28 nanti,” katanya dilansir dari Antara, Kamis (26/2).

Dia menyatakan "ada pakem-pakem yang mungkin menjadi arahan beliau terkait dengan jumlah, terkait dengan siapa, terkait dengan di mana, kapan, dan sebagainya, masih menjadi menunggu arahan dari pimpinan tertinggi kita".

“Dan hal ini sudah disuarakan ke seluruh jajaran TNI maupun Kemenhan, termasuk kepala Puspen TNI, kepala Dinas Penerangan (matra TNI), dan seluruh pejabat untuk menahan diri dan tidak menyampaikan hal yang mungkin nantinya malah menimbulkan disinformasi,” katanya.

Sebelumnya, dalam kunjungan kerja Prabowo ke Amerika Serikat baru-baru ini, Indonesia menandatangani kesediaan menjadi bagian dari Badan Perdamaian, suatu badan multilateral bentukan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk mengupayakan sesuatu yang dia sebut sebagai perdamaian di Jalur Gaza.

Bahkan Indonesia didapuk menjadi negara yang petinggi militernya akan menjadi wakil komandan Pasukan Stabilitas Internasional bentukan Badan Perdamaian itu, dan Prabowo dalam pernyataannya mengatakan akan mengirimkan pasukan militer Indonesia dalam jumlah signifikan.

Sirait dalam kesempatan itu juga menyatakan hal yang ada kaitannya dengan 4.000 aparat sipil negara (ASN) yang akan dibentuk menjadi personel Komponen Cadangan pada April ini selama enam pekan pendidikan dan latihan.

“Sekarang sudah masuk tahap registrasi dan pendaftaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23/2019 tentang PSDN. Itu adalah sifatnya tetap menjadi bagian dari sukarela,” katanya.

Ia menegaskan secara garis besar syarat-syarat menjadi personel Komandan Cadangan adalah sukarela, sehingga tidak ada unsur paksaan, kewajiban, dan sebagainya.

"Kami hanya memberikan kuota jumlah orang yang dibutuhkan dari masing-masing kementerian dari 49 kementerian yang ada,” katanya.

Ia mencontohkan biasanya akan ditentukan dari misalnya satu kementerian A jumlahnya 1.000, kementerian B jumlahnya 500, maka kuotanya dari kementerian A mungkin hanya 50 orang, kementerian B hanya 10 orang, dan kuotanya disesuaikan dengan jumlah sumber daya manusia yang ada di situ.

Menurut dia, mereka akan diseleksi untuk memastikan yang bersangkutan sehat, dipastikan yang bersangkutan tidak ada kondisi fisik yang membatasi.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore