Logo JawaPos
Author avatar - Image
11 Februari 2026, 01.13 WIB

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jeblok di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran, ICW: Dampak Normalisasi Konflik Kepentingan

Ilustrasi korupsi. - Image

Ilustrasi korupsi.

JawaPos.com – Transparency International Indonesia (TII) telah merilis indeks persepsi korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) 2025. Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan menempati peringkat ke-109 dari 182 negara.

Capaian tersebut menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, Indonesia mencatat skor 37 dan berada di peringkat ke-99. Artinya, dalam satu tahun Indonesia turun tiga poin sekaligus merosot sepuluh peringkat.

Staf Divisi Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Yassar Aulia, menilai anjloknya skor CPI Indonesia pada 2025 tidak terlepas dari peran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Selama satu tahun terakhir, pemerintahan Prabowo-Gibran memperlihatkan kecenderungan membangun ekosistem kekuasaan yang menormalisasi konflik kepentingan, nepotisme, dan patronase.

“Kondisi tersebut berimplikasi pada melemahnya penegakan hukum serta semakin merusak agenda reformasi yang telah dibangun secara sistematis selama 27 tahun terakhir,” kata Yassar dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2).

Yassar menyampaikan sejumlah catatan terkait penurunan CPI Indonesia. Pertama, penurunan peringkat hingga sepuluh posisi dalam satu tahun menjadi sinyal kuat bahwa komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi berhenti pada tataran retorika.

Berdasarkan IMD Business School World Competitiveness Yearbook, salah satu komponen penyusun CPI skor Indonesia terkait prevalensi suap dan korupsi tercatat turun drastis sebesar 19 poin, dari 45 menjadi 26.

“Hal ini menunjukkan bahwa dari sisi penindakan, pemberantasan korupsi sepanjang satu tahun terakhir tidak memberikan efek jera yang nyata,” ucapnya.

Pada saat yang sama, Yassar menyoroti ketiadaan legislasi prioritas dari pemerintah maupun DPR yang mendorong penguatan agenda antikorupsi. Salah satunya adalah tidak adanya upaya serius untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum revisi 2019, yang dinilai telah melucuti independensi KPK.

Kedua, penurunan CPI juga dipengaruhi merosotnya kualitas pencegahan korupsi, sebagaimana tercermin dalam indeks Bertelsmann Stiftung Transformation. Menurut Yassar, pencegahan korupsi yang efektif sangat bergantung pada pengelolaan konflik kepentingan.

Namun, alih-alih dikelola, konflik kepentingan justru dipelihara melalui pembagian jabatan strategis dan konsesi proyek kepada keluarga, kroni, serta lingkaran terdekat presiden. Praktik tersebut terlihat dari pembentukan kabinet gemuk, di mana banyak wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN maupun perusahaan swasta, hingga pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang yayasannya terafiliasi dengan kader partai politik, aparat penegak hukum, dan militer.

“Belakangan, posisi strategis seperti deputi gubernur Bank Indonesia bahkan diberikan kepada keponakan langsung presiden. Ini merupakan bentuk nepotisme vulgar yang berpotensi mematikan independensi bank sentral dari pengaruh eksekutif,” ujarnya.

Ia menambahkan, pencegahan korupsi hanya dapat berjalan jika DPR menjalankan fungsi checks and balances terhadap eksekutif. Namun, dengan 470 dari 580 kursi DPR dikuasai koalisi Prabowo, DPR dinilai lebih berperan sebagai corong presiden daripada penyeimbang kekuasaan.

Ketiga, aspek penegakan hukum dan akses terhadap keadilan juga menjadi faktor penurunan CPI Indonesia pada 2025. Yassar menilai strategi presiden yang hanya mengandalkan kenaikan gaji aparat penegak hukum tidak cukup untuk mengatasi korupsi yudisial yang sudah kronis.

“Pembongkaran jejaring mafia peradilan dan penghentian intervensi terhadap independensi kekuasaan kehakiman merupakan langkah mendesak, termasuk menghentikan praktik menganulir putusan pengadilan melalui kewenangan berlebihan seperti amnesti, abolisi, atau rehabilitasi,” tegasnya.

Selain itu, penegakan hukum kasus korupsi sangat bergantung pada pengawasan publik. Mayoritas kasus korupsi terungkap berkat laporan masyarakat atau whistleblower. Namun sepanjang 2025, partisipasi publik dalam proses hukum baik sebagai saksi, ahli, maupun pelapor masih kerap dihadapkan pada intimidasi dan retaliasi.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore