
Rakornas sinkronisasi program prioritas Presiden Prabowo dan Asta Cita. (Kemendagri)
JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Politik dan Pemerintahan Umum menggelar Rapat Koordinasi Nasional Sinergi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Urusan Pemerintahan Umum. Kegiatan ini bertujuan mendukung pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Asta Cita.
Rakornas tersebut berlangsung di Jakarta pada Kamis 15 Januari 2026. Acara ini dihadiri oleh sekitar 1.000 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Andi Baso Indra Paharuddin, mengatakan peserta terdiri dari bupati, wali kota, sekretaris daerah, serta kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik daerah. Kehadiran para pimpinan daerah dinilai penting untuk memperkuat sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan nasional Indonesia. Terutama mendukung program direktif dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” kata Andi Baso Indra Paharuddin.
Ia menjelaskan, sinergi antara pusat dan daerah merujuk pada amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur pembangunan jangka menengah nasional periode 2025 hingga 2029.
Kebijakan nasional itu nantinya akan dielaborasi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025 hingga 2029. Rakornas ini diharapkan menjadi rujukan bagi program Kesbangpol sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum di daerah.
Andi Baso menekankan pentingnya dukungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam perencanaan program. Sinergi lintas perangkat daerah dinilai krusial agar kebijakan nasional dapat diterjemahkan secara efektif di tingkat lokal.
“Kegiatan ini merupakan implementasi kebijakan pembangunan nasional Indonesia,” ujar Andi Baso.
Ia menjelaskan, Rakornas dibagi dalam tiga sesi utama. Sesi pertama membahas koordinasi politik dalam negeri dan stabilitas sosial politik di daerah.
Sesi kedua membahas pembinaan ideologi Pancasila serta pencegahan radikalisasi dan terorisme di daerah. Sementara sesi ketiga difokuskan pada sinergi program, kegiatan, dan isu strategis urusan pemerintahan umum.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan, Bahtiar, menyampaikan apresiasinya atas antusiasme peserta. Ia mengaku kehadiran kepala daerah melebihi ekspektasi awal penyelenggara.
Bahtiar menilai forum ini penting untuk merumuskan pola kerja pemerintahan umum yang lebih efektif. Menurutnya, peran Kesbangpol sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat perlu diperkuat secara sistematis.
“Sejak Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ditandatangani, urusan pemerintahan umum itu belum pernah dilaksanakan sesuai dengan undang-undang tersebut,” kata Bahtiar.
Ia menjelaskan, dalam undang-undang tersebut urusan pemerintahan umum seharusnya dibiayai APBN. Pelaksanaannya dimaksudkan untuk membantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
Namun hingga kini, menurut Bahtiar, pelaksanaannya belum berjalan sesuai amanat undang-undang. Ia menyebut aparat di daerah masih diperlakukan sebagai perangkat daerah biasa.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
