Pasal Penghinaan di KUHP Tak Larang Kritik Pemerintah, Hanya Berlaku Bila Ada Aduan
Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan mengenai penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan berpendapat/(istimewa)