
Ray Rangkuti (ISTIMEWA)
JawaPos.com - Pemerintah tengah melakukan reformasi Polri. Pengamat politik Ray Rangkuti mengingatkan bahwa upaya reformasi Polri tidak boleh setengah-setengah jika ingin menghasilkan dampak nyata.
Ray Rangkuti menegaskan, perbaikan Polri wajib menyentuh tiga dimensi krusial sekaligus yakni Institusional, Struktural, dan Kultural. Jika tidak bergerak bersamaan, perbaikan hanya akan menjadi slogan kosong.
Menurutnya, tiga pilar ini adalah kunci untuk mengembalikan integritas dan profesionalisme Polri.
Aspek institusional juga sering kali menjadi area yang 'disampingkan atau dibesarkan' tanpa arah yang jelas. Ray Rangkuti menyoroti perlunya efisiensi, bukan sekadar pembesaran lembaga.
"Pembenahan institusi harus memastikan Polri memiliki struktur yang efisien, bukan memperbesar lembaga tanpa memperbaiki tata kelola," ujarnya, Sabtu (13/12).
Selain institusional, aspek struktural juga sangat menentukan. Ray Rangkuti menyoroti pentingnya menata ulang struktur kekuasaan di dalam Polri, termasuk relasi Polri dengan kementerian dan lembaga negara lainnya.
Struktur yang tidak sehat akan menghambat independensi dan profesionalitas Polri.
"Macam-macam itu struktural semua," ujarnya.
Dari ketiga pilar, Ray Rangkuti menilai aspek kultural adalah yang paling penting dan paling mendasar. Ia menekankan bahwa nilai-nilai dasar kepolisian harus dikembalikan.
Tiga nilai utama yang wajib diperkuat adalah kultur antikorupsi, antisuap, dan mengayomi masyarakat.
Ray Rangkuti melihat budaya korupsi masih menjadi penghambat besar penegakan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan kelompok berpengaruh.
"Penanganan kasus tidak boleh dijadikan ruang untuk meras atau mencari keuntungan pribadi. Kepolisian harus menegakkan hukum berdasarkan prinsip objektif, bukan transaksi," ujarnya.
Ray Rangkuti mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh memandang status sosial atau kekuatan ekonomi seseorang.
"Objektif, nggak peduli siapapun, kalau salah ya salah aja," kata dia.
Pembahasan Reformasi Polri kini tidak dapat dipisahkan dari pengesahan RKUHAP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru-baru ini. Ray Rangkuti menyebut RKUHAP memberikan kewenangan yang jauh lebih besar kepada Polri, khususnya dalam proses penegakan hukum yang bersentuhan langsung dengan kebebasan warga negara.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
