
Ilustrasi suasana tamu di Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
JawaPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Putusan tersebut menolak seluruh dalil PT Indobuildco yang sebelumnya meminta pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora, sekaligus menuntut ganti rugi sekitar Rp 28,2 triliun.
Sebaliknya, Majelis Hakim memutuskan bahwa PT Indobuildco wajib mengosongkan serta mengembalikan tanah eks HGB 26 dan 27 Gelora berikut bangunan yang berdiri di atasnya kepada negara sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1/Gelora. Putusan tersebut juga dinyatakan dapat dijalankan langsung (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun pihak tergugat mengajukan upaya hukum lanjutan.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menyambut positif keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa, lokasi berdirinya Hotel Sultan, merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk penyelenggaraan Asian Games IV pada 1962.
“Tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora adalah aset bersejarah yang memiliki nilai penting bagi bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini secara cermat,” ujarnya.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menambahkan bahwa tanah serta bangunan yang dinyatakan kembali ke negara akan dikelola secara lebih optimal agar memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Menurutnya, putusan ini memperkuat legalitas negara sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.
“Dengan sifat putusan yang serta merta, pemerintah dapat segera melakukan penataan kawasan dan memastikan seluruh proses mengikuti ketentuan hukum. Keputusan ini juga sejalan dengan sejumlah putusan sebelumnya yang menegaskan berakhirnya masa berlaku HGB 26 dan 27 sejak Maret dan April 2023,” ujarnya.
Dalam proses persidangan, pemerintah menyampaikan bukti bahwa tanah eks HGB 26 dan 27 Gelora beserta bangunan di atasnya merupakan Barang Milik Negara. Ke depan, Kemensetneg bersama PPKGBK akan melanjutkan rencana pengembangan kawasan Gelora Bung Karno sebagai pusat kegiatan Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions (MICE) berstandar internasional, sehingga dapat memberi nilai tambah bagi publik dan negara.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
