Logo JawaPos
Author avatar - Image
26 November 2025, 04.29 WIB

Anak Riza Chalid Sampaikan Surat Terbuka, Bantah soal Kerugian Negara Rp 285 Triliun

Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (25/11). (Ridwan) - Image

Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (25/11). (Ridwan)

JawaPos.com - Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menyampaikan surat terbuka terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang menjeratnya sebagai terdakwa. Surat itu dibacakan kuasa hukumnya, Patra M Zen, seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/11).

Dalam surat tersebut, Kerry menolak tuduhan jaksa penuntut umum yang menyebut dirinya merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Ia menilai angka tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar.

"Tuduhan kerugian negara Rp 285 triliun adalah fitnah keji," tulis Kerry dalam surat tersebut.

Kerry menegaskan, dirinya tidak menjual minyak, serta tidak melakukan pengoplosan bahan bakar. Ia menekankan bisnisnya hanya berupa jasa penyewaan tangki penyimpanan BBM kepada Pertamina.

"Bisnis saya hanyalah menyewakan tangki BBM kepada Pertamina. Itu saja," ujarnya.

Ia menyebut, angka kerugian negara yang dituduhkan tidak memiliki dasar audit resmi dan tidak memenuhi logika bisnis. Menurutnya, kegiatan penyewaan terminal BBM justru berkontribusi terhadap pengamanan distribusi energi nasional.

"Faktanya, kegiatan saya membantu negara menghemat dan memperkuat distribusi energi dengan manfaat hingga Rp 145 miliar per bulan, terbukti di persidangan," paparnya.

Kerry juga mempertanyakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait penyewaan fasilitas Onshore Tanking Merak (OTM) senilai Rp 2,9 triliun. Menurutnya, nilai tersebut merupakan total kontrak sewa selama 10 tahun yang telah dijalankan secara legal dan memberikan manfaat operasional bagi negara.

"Bagaimana bisa saya didakwa merugikan negara senilai kontrak sewa, sedangkan tangki BBM saya dipakai maksimal oleh Pertamina dan bukan kontrak fiktif?" urainya.

Ia menambahkan, berdasarkan dokumen resmi, tidak ditemukan pelanggaran hukum oleh BPKP maupun KPK terkait kerja sama tersebut.

Kerry juga menyinggung kesaksian mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, yang disebut tidak mengetahui pemilik PT OTM. Selain itu, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya Huktyanta, membantah adanya intervensi dari ayah Kerry, Riza Chalid.

"Terminal Merak terbukti meningkatkan kapasitas stok BBM nasional, menekan biaya impor, dan menambah efisiensi distribusi. Ini manfaat nyata, bukan korupsi,” tambahnya.

Anak dari Riza Chalid itu pun menegaskan terminal BBM yang dimilikinya bukan warisan dari sang ayah. Ia menyebut fasilitas tersebut dibeli melalui pinjaman bank dalam negeri yang hingga kini belum lunas.

Ia juga membantah tudingan terkait aktivitas bermain golf di Thailand dengan uang korupsi Rp 176 miliar.

"Saya tidak pernah bermain golf. Ini adalah pembunuhan karakter," tuturnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore