24 Desember 2024, 01.32 WIB Bos PT RBT Suparta Keberatan Divonis Ganti Rugi Uang Rp 4,5 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah tahun Suparta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Editor: Nurul Adriyana Salbiah