Pemerintah Hapus utang Petani dan Nelayan, Parlemen Ingatkan Penerima Manfaat Harus Sesuai Kriteria
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024 tentang menghapusan utang petani, nelayan, dan pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM). (Foto: Setpres).