Logo JawaPos
 - Image
07 November 2024, 00.17 WIB

Berikut Ini Daftar Persyaratan UMKM Bisa Dapat Penghapusan Utang dari Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024 tentang menghapusan utang petani, nelayan, dan pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM). (Foto: Setpres). - Image

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024 tentang menghapusan utang petani, nelayan, dan pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM). (Foto: Setpres).

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore