Berikut Ini Daftar Persyaratan UMKM Bisa Dapat Penghapusan Utang dari Pemerintah
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024 tentang menghapusan utang petani, nelayan, dan pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM). (Foto: Setpres).