Logo JawaPos
 - Image
18 Mei 2022, 03.19 WIB

Tak Lagi Wajib Bermasker, Epidemiolog: Jangan Terburu Lepas Masker

Penumpang duduk tanpa berjarak di dalam KRL Commuter Line, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Pemerintah menerbitkan aturan baru naik KRL yaitu tempat duduk tanpa jarak, peningkatan kapasitas hingga 60 persen, balita dibolehkan naik dengan didampingi orang tua, - Image

Penumpang duduk tanpa berjarak di dalam KRL Commuter Line, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Pemerintah menerbitkan aturan baru naik KRL yaitu tempat duduk tanpa jarak, peningkatan kapasitas hingga 60 persen, balita dibolehkan naik dengan didampingi orang tua,

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore