Logo JawaPos
Author avatar - Image
01 Februari 2026, 02.43 WIB

Cha Eun Woo Terancam Hukuman Penjara Jika Terbukti Bersalah dalam Kasus Dugaan Penggelapan Pajak

Cha Eunwoo (Kbizoom) - Image

Cha Eunwoo (Kbizoom)

JawaPos.com - Cha Eun Woo disebut berpotensi menghadapi hukuman pidana penjara jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan penggelapan pajak bernilai besar.

Dilansir dari laman Kbizoom pada Sabtu (31/1), Tuduhan tersebut juga menyeret nama ibunya yang diduga terlibat dalam skema pengelolaan keuangan. Seorang pakar hukum menilai kasus ini dapat berkembang menjadi perkara pidana serius.

Peringatan tersebut disampaikan oleh pengacara Kim Jung Gi dari Firma Hukum Law & Liberty. Ia menyebut nilai dugaan penggelapan pajak yang mencapai KRW 20 miliar atau Rp 231 trliun sebagai kasus yang belum pernah terjadi sebelumnya di industri hiburan Korea Selatan. Menurutnya, sebagian besar kasus pajak selebritas biasanya bernilai jauh lebih kecil.

Kim menjelaskan bahwa otoritas pajak menduga Cha Eun Woo menyalurkan penghasilannya melalui perusahaan milik sang ibu. Cara tersebut diduga dilakukan untuk menghindari tarif pajak penghasilan pribadi yang dapat mencapai 45 persen.

Perusahaan tersebut dicurigai tidak menjalankan fungsi bisnis yang nyata dan hanya digunakan sebagai sarana pengurangan pajak.

Penyelidikan terhadap kasus ini ditangani oleh Biro Investigasi No. 4 Kantor Pajak Daerah Seoul. Unit tersebut dikenal menangani kasus penggelapan pajak yang disengaja dan dana gelap berskala besar.

Keterlibatan biro ini menunjukkan bahwa kasus tersebut dipandang lebih dari sekadar kesalahan administrasi.

Menurut Kim, hukum Korea mengatur hukuman berat bagi penggelapan pajak dalam jumlah besar. Jika nilai penggelapan melebihi satu miliar won dan niat terbukti, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup.

Ketentuan ini berlaku bagi pihak yang terlibat langsung maupun yang berperan sebagai kaki tangan.

Kim menegaskan bahwa Cha Eun Woo tetap berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana. Meskipun perusahaan didirikan atas nama ibunya.

Cha diketahui dapat dikenai hukuman jika terbukti mengetahui atau menyetujui skema tersebut. Proses hukum selanjutnya akan menentukan ada tidaknya unsur kesengajaan dalam kasus ini.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore