Logo JawaPos
Author avatar - Image
27 Januari 2026, 22.31 WIB

Dolphiners Film Setor Rp 13,9 Miliar ke Pengadilan Setelah Kalah dalam Gugatan Musik Video NewJeans

Dolphiners Film menyerahkan Rp13,9 miliar ke pengadilan

JawaPos.com - Perusahaan produksi video Dolphiners Films akhirnya menyerahkan 1,2 miliar won atau sekitar Rp 13,9 miliar, setelah kalah dari agensi yang menaungi NewJeans, ADOR.

ADOR menggugatan ganti rugi kepada Dolphiners Films dengan tujuan untuk menghentikan pelaksanaan sementara putusan kompensasi sebesar 1 miliar won atau sekitar Rp 11,6 miliar.

Menurut sumber hukum pada tanggal 26 Januari, Dolphiners Films baru-baru ini menyerahkan Rp 13,9 miliar ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul. 

Dikutip dari Allkpop, setoran pengadilan mengacu pada uang yang ditempatkan di pengadilan, atau kantor setoran oleh debitur untuk melunasi kewajiban ketika kreditur menolak pembayaran, atau tidak dapat diidentifikasi selama sengketa hukum atau proses penyelesaian utang.

Pelaksanaan sementara adalah mekanisme hukum yang memungkinkan pihak yang menang untuk melaksanakan putusan bahkan sebelum putusan tersebut menjadi final. 

Berdasarkan putusan, ADOR seharusnya dapat segera memulai prosedur pelaksanaan sementara untuk ganti rugi yang diberikan setelah menerima putusan. 
 
Deposit  itu secara luas dipandang sebagai upaya Dolphiners Films untuk menghalangi proses ini.
 
Sebelumnya pada tanggal 13 Januari, Divisi Perdata 63 Pengadilan Distrik Pusat Seoul, yang dipimpin oleh ketua hakim Lee Gyu Young, memutuskan sebagian mendukung ADOR dalam gugatan tingkat pertama yang menuntut ganti rugi sekitar 1,1 miliar won atau sekitar Rp 12,7 miliar, terhadap Dolphiners Films dan sutradara Shin Woo Seok. 
 
Pengadilan memerintahkan Dolphiners Films untuk membayar ADOR sebesar Rp 11,6 miliar, ditambah bunga keterlambatan pembayaran yang dihitung dengan tarif tahunan 12 persen mulai tanggal 14 Desember 2024, hingga jumlah penuh dibayarkan.
 
Namun, Shin Woo Seok selaku CEO dan direktur Dolphiners Films mengumumkan niatnya untuk mengajukan banding, menyebut putusan itu bertentangan dengan akal sehat.
 
Shin berpendapat bahwa pengadilan sebelumnya telah memutuskan bahwa klaim ADOR, pengunggahan video 'ETA Director's Cut' NewJeans ke saluran YouTube dilakukan berdasarkan kesepakatan lisan antara para pihak dan oleh karena itu tidak dapat dianggap sebagai unggahan tanpa izin. 
 
Ia menambahkan bahwa pengadilan mengakui kesaksian dan bukti yang mendukung keberadaan kesepakatan lisan tersebut sebagai hal yang kredibel, dan tidak menyisakan ruang untuk keraguan mengenai maksudnya.
 
"Meskipun demikian, pengadilan memutuskan bahwa karena kontrak tersebut mensyaratkan persetujuan tertulis. Kami tetap berkewajiban untuk membayar denda kontraktual, atas pelanggaran tersebut, meskipun ada perjanjian lisan," jelas Shin. 
 
Ia selanjutnya mengklaim, bahwa pengadilan dengan jelas memutuskan bahwa pelanggaran hak cipta tidak terbukti, dan bahwa penayangan pernyataan publik Dolphiners Films adalah sah, menolak semua klaim ganti rugi lainnya yang diajukan oleh ADOR.
 
Shin kemudian menekankan, bahwa mengakui adanya kesepakatan yang jelas antara para pihak sementara pada saat yang sama, menemukan pelanggaran hanya karena kesepakatan tersebut tidak dituangkan dalam bentuk tertulis, dengan sendirinya, adalah kontradiktif. 
 
“Hal itu bertentangan dengan niat awal kedua belah pihak, yang telah sepakat untuk mengganti persetujuan tertulis dengan kesepakatan lisan,” katanya.
 
“Kami percaya bahwa putusan pengadilan tingkat pertama, bertentangan dengan kehendak pihak-pihak yang terlibat dan akal sehat dasar, dan karena alasan itu, kami mengajukan banding pada tanggal 20,” tutup Shin dalam pernyataanya.
 
Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore