22 Agustus 2025, 05.10 WIB Singapura Mulai Razia Vape dan Kenakan Denda ke Pelaku Rp 25 Juta, BNN Berantas Vape Mengandung Zat Adiktif
Ilustrasi vape atau rokok elektrik. Pemerintah Singapura mulai merazia vape, karena masuk tindak pidana narkotika. Ancaman denda Rp 25 juta.
Editor: Estu Suryowati