Logo JawaPos
Author avatar - Image
27 Februari 2026, 15.54 WIB

Polda Maluku Pastikan Percepat Proses Pemecatan Terhadap Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

Bripda Mesias Viktor Siahaya, anggota Brimob tersangka dugaan penganiayaan siswa di Tual hingga meninggal, menunduk usai putusan pemecatan di sidang kode etik di Ambon (24/2). (ANTARA/Winda Herman)

JawaPos.com - Proses pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Brimob berinisial MS, yang diduga menganiaya seorang pelajar hingga tewas, dipastikan akan dipercepat. Ihwal adanya hal ini dikatakan pihak Polda Maluku.

“Sidang etik dijadwalkan digelar Senin pukul 14.00 WIT, dengan target sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), diproses secara cepat dan transparan,” kata Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, dilansir dari Antara, Jumat (27/2).

Terkait korban yang meninggal dunia, Kapolda menyampaikan rasa prihatin dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan, sejak hari kejadian, proses penegakan hukum dan kode etik langsung berjalan secara tegas.

“Kami prihatin atas kejadian ini dan turut berduka cita kepada keluarga korban. Proses hukum dan kode etik dilaksanakan secara transparan dan tegas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT sebelum menghadiri sidang etik di Polda. Keluarga terlebih dahulu akan mengunjungi rumah sakit untuk memeriksa salah satu anggota keluarga korban yang mengalami cedera. Sementara anggota keluarga lainnya dapat mengikuti jalannya persidangan melalui fasilitas daring atau zoom.

Menurutnya, sidang kode etik akan digelar sesuai ketentuan Propam. Sebagian proses dapat dibuka untuk umum, namun ada tahapan yang bersifat tertutup guna mendalami fakta kejadian. Hasil sidang nantinya tetap akan diumumkan secara terbuka.

Kapolda menegaskan, proses etik dan proses pidana berjalan terpisah. Sidang kode etik dilaksanakan di Polda Maluku, sedangkan proses penyidikan pidana ditangani Polres Tual karena mayoritas saksi berada di wilayah tersebut.

Untuk percepatan proses hukum, Polda Maluku telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Kapolda mengaku telah berkomunikasi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajaran Jaksa Penuntut Umum guna mengawal percepatan pemberkasan perkara.

“Saya sudah arahkan penyidik dan Kapolres agar pemberkasan dipercepat. Target kami Selasa atau Rabu berkas sudah diserahkan ke penuntut umum untuk diteliti,” katanya menambahkan.

Setelah dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Ia menegaskan, tindakan kekerasan oleh anggota tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak tanpa diskriminasi.

“Meski itu anggota kami, tetap diproses sesuai hukum. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

Kapolda juga kembali mengingatkan seluruh personel agar mengedepankan profesionalisme dan pendekatan humanis dalam melayani masyarakat.

“Melayani masyarakat harus dengan hati. Tugas utama kita menyelamatkan jiwa, raga, harta benda, dan hak asasi manusia. Itu yang selalu saya tekankan kepada seluruh anggota,” ucapnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore