Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hadir di sidang perdana gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2) (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (24/2).
Sidang praperadilan yang diajukan Yaqut ini berlangsung di ruang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.
Pantauan JawaPos.com di lokasi, Yaqut hadir langsung dalam persidangan dan duduk didampingi tim kuasa hukumnya.
Persidangan tersebut juga dihadiri ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Mereka tampak mengenakan seragam lengkap dan berjaga di area luar PN Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan diajukan setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka.
Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah.
Namun, terkait sidang perdana ini, KPK mengajukan permohonan penundaan. Alasannya, lembaga antirasuah tersebut tengah menghadiri empat sidang praperadilan lainnya secara paralel.
“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini,” ujar Budi dalam keterangannya.
Budi menegaskan, KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh Yaqut melalui praperadilan.
Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan hak setiap tersangka untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penyidikan.
“Kami yakinkan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023–2024, seluruh aspek formil dan materielnya sudah dipenuhi dan dilakukan penyidik,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji telah melalui tahapan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan hingga penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Agustus 2025. Pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, termasuk Yaqut.
“Tentu penetapan seseorang sebagai tersangka juga sudah berdasarkan kecukupan alat bukti,” pungkas Budi.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
