Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 Februari 2026, 18.00 WIB

Eks Menag Yaqut Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Korupsi Kuota Haji di PN Jaksel, Dijaga Banser

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hadir di sidang perdana gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2) (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (24/2).

Sidang praperadilan yang diajukan Yaqut ini berlangsung di ruang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.

Pantauan JawaPos.com di lokasi, Yaqut hadir langsung dalam persidangan dan duduk didampingi tim kuasa hukumnya.

Persidangan tersebut juga dihadiri ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Mereka tampak mengenakan seragam lengkap dan berjaga di area luar PN Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan diajukan setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka.

Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah.

Namun, terkait sidang perdana ini, KPK mengajukan permohonan penundaan. Alasannya, lembaga antirasuah tersebut tengah menghadiri empat sidang praperadilan lainnya secara paralel.

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini,” ujar Budi dalam keterangannya.

Budi menegaskan, KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh Yaqut melalui praperadilan.

Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan hak setiap tersangka untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penyidikan.

“Kami yakinkan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023–2024, seluruh aspek formil dan materielnya sudah dipenuhi dan dilakukan penyidik,” tegasnya.

Ia menambahkan, penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji telah melalui tahapan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan hingga penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Agustus 2025. Pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, termasuk Yaqut.

“Tentu penetapan seseorang sebagai tersangka juga sudah berdasarkan kecukupan alat bukti,” pungkas Budi.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore