Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir. (Polri)
JawaPos.com - Seorang pelajar berusia 14 tahun bernama Arianto Tawakal meninggal dunia pada Kamis (19/2). Dia diduga menjadi korban aksi kekerasan yang dilakukan personel Brimob di Kota Tual, Maluku Tenggara. Kini kasusnya ramai menjadi sorotan di media sosial. Mabes Polri pun buka suara dan berjanji memproses hukum terduga pelaku.
Peristiwa yang menimpa Arianto terjadi saat korban dan kakaknya yang bernama Nasri Karim berboncengan menggunakan sepeda motor. Mereka melaju di jalanan dengan kontur menurun. Saat itulah, seorang personel Brimob berinisial MS tiba-tiba menghantam pelajar kelas IX itu menggunakan helm. Akibatnya korban tersungkur dan terseret sepeda motor.
Sempat dievakuasi ke RSUD Karel Sadsuitubun, luka berat menyebabkan korban tewas. Pihak rumah sakit menyatakan Arianto sudah meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT. Atas peristiwa itu, Mabes Polri buka suara. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir menyampaikan bahwa Polda Maluku sudah mengambil langkah.
”Sikap Polri sebagaimana sudah disampaikan oleh kapolda Maluku. Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” kata dia pada Sabtu (21/2).
Secara terbuka, Isir menyampaikan permohonan maaf. Dia menyebut, tindakan MS merupakan perilaku individu. Tindakan itu tidak sesuai dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Dia pun tidak menampik bahwa perbuatan MS akan berdampak pada citra Polri di masyarakat, bahkan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
”Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu pers yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” kata dia.
Jenderal bintang dua Polri itu pun menyampaikan bahwa instansinya mendoakan dan mendukung keluarga besar korban. Dia memastikan dan menjamin proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan secara terbuka sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Baik aturan hukum maupun aturan etik yang berlaku untuk setiap personel kepolisian.
”Polri mengajak keluarga dan segenap komponen untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap individu Polri tersebut yang selaras dengan prinsip-prinsip hukum, transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
