
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu menempuh langkah hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka atas dirinya, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang diakses pada Rabu (11/2),
gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan itu didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Dalam laman SIPP tertulis klasifikasi perkara: “Sah atau tidaknya penetapan tersangka”.
PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 02.
Gugatan praperadilan ini diajukan setelah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Selain Yaqut, KPK juga menjerat mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jamaah.
KPK menduga Yaqut menetapkan pembagian kuota tambahan dengan rasio 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa 92 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler guna mengurangi antrean panjang.
Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler diduga kehilangan kesempatan berangkat. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana (kickback) dari asosiasi travel kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
KPK sendiri telah memeriksa Yaqut pada Jumat (30/1). Adik Ketua Umum PBNU yahya Cholil Staquf itu menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 5 jam, sejak pukul 13.15 WIB dan meninggalkan KPK sekitar pukul 17.40 WIB.
Meski sempat dicegat dan diikuti oleh awak media hingga keluar Gedung Merah Putih dan masuk ke dalam mobil yang menjemputnya, Yaqut tidak banyak bicara. Dia meminta awak media bertanya kepada penyidik.
”Saya dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian atas saudara Isfah,” tegas Yaqut singkat.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
