
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Humas Kemnaker)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan aliran uang suap dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Bahkan, mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, disebut turut menerima aliran uang dari kasus tersebut.
Dalam sidang dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer, seorang saksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenaker, Dayoena Ivon Muriono, mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 50 juta yang disebut-sebut ditujukan kepada Ida Fauziyah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan mendalami kesaksian tersebut dengan alat bukti serta keterangan saksi lain.
“Setiap fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis oleh JPU KPK. Keterangan saksi juga akan dikonfirmasi, termasuk dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi lainnya. Semua kemungkinan masih terbuka,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (8/2).
Ia menambahkan, karena proses hukum masih berjalan, tidak tertutup kemungkinan perkara ini berkembang dan menyeret pihak-pihak lain yang namanya muncul dalam persidangan.
“Perkaranya masih bergulir, sehingga peluang pengembangan kasus tetap terbuka,” tegasnya.
Meski demikian, Budi menyatakan hingga kini penyidik belum memeriksa Ida Fauziyah terkait perkara tersebut.
“Sepengetahuan saya, sampai saat ini yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Adapun, dugaan aliran dana tersebut terungkap dari kesaksian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, Dayoena Ivon Muriono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (6/2).
Di hadapan majelis hakim, Ivon mengaku pernah diminta oleh Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker saat itu, Heri Sutanto, untuk menyampaikan uang titipan. Permintaan tersebut disampaikan karena atasan Ivon, Dirjen Binwasnaker K3 Haiyani Rumondang, sedang tidak berada di kantor.
Jaksa kemudian menanyakan terkait uang Rp 50 juta yang telah ditukarkan ke mata uang euro. Ivon menjelaskan, Heri Sutanto menitipkan uang tersebut kepadanya untuk disampaikan kepada Dirjen dan selanjutnya ditujukan kepada menteri.
“Beliau meminta saya menyampaikan kepada Ibu Dirjen, dan nantinya akan diberikan kepada Ibu Menteri,” ungkap Ivon.
Saat ditanya jaksa mengenai identitas menteri yang dimaksud, Ivon menjawab bahwa yang dimaksud adalah Ida Fauziyah. Uang tersebut, kata Ivon, dimasukkan ke dalam amplop cokelat dan disertai bukti penukaran uang euro senilai Rp 50 juta.
"Di dalam amplop warna cokelat," bebernya.
Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,365 miliar, serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban, khususnya dalam proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
