Logo JawaPos
Author avatar - Image
16 Januari 2026, 15.43 WIB

Didakwa Rugikan Negara Rp 2,9 Triliun, Kerry Riza Bantah Pekerjaan soal Penyewaan Kilang Minyak Fiktif

Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, saat menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/12). (Istimewa)

JawaPos.com - Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut dirinya merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun terkait penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina.

Hal itu disampaikan Kerry usai menjalani sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1) malam.

Kerry menegaskan, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa angka Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara, melainkan pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.

“Jadi yang angka Rp 2,9 triliun itu secara nyata dibuktikan di persidangan bahwa itu adalah pembayaran atas tagihan saya,” ujar Kerry.

Ia menyebut, terdapat berita acara serah terima terkait penyewaan terminal BBM tersebut. Dengan demikian, tidak ada pekerjaan fiktif sebagaimana yang didakwakan jaksa. Terlebih, terminal BBM tersebut hingga kini masih digunakan oleh Pertamina.

“Jadi tidak ada pekerjaan yang fiktif. Semua pekerjaan itu diakui oleh kedua belah pihak,” tegasnya.

Kerry pun menekankan, dalam perkara ini tidak terdapat unsur kerugian keuangan negara.

“Jadi, tolong diperhatikan ya, tidak ada kerugian negaranya di sini. Itu saja yang mau saya sampaikan,” cetusnya.

Pernyataan itu sekaligus menimpali fakta yang terungkap dalam persidangan. Pasalnya, Manajer Keuangan PT OTM, Nabila, yang dihadirkan sebagai saksi, menegaskan bahwa uang Rp 2,9 triliun yang diterima perusahaannya merupakan biaya penyewaan terminal BBM oleh Pertamina sejak 2014 hingga 2024.

“Dari nilai tersebut kami membayar pajak, biaya operasional terminal, listrik, gaji pegawai, perawatan, kredit bank beserta bunganya, termasuk asuransi,” jelas Nabila.

Sementara itu, kuasa hukum Kerry, Patra M Zen, menilai persidangan kembali menepis dakwaan jaksa terkait kerugian negara Rp 2,9 triliun. Menurutnya, nominal tersebut merupakan penerimaan PT OTM dari penyewaan terminal BBM, bukan kerugian negara.

“Biaya sewa itu untuk operasional, bayar pajak, gaji pegawai. Masa uang yang diterima lalu operasional dihitung sebagai kerugian negara?” klaimnya.

Patra menambahkan, terminal BBM OTM beroperasi selama 24 jam tanpa libur dan berperan penting dalam menjaga distribusi BBM nasional. Hingga kini, terminal tersebut juga masih digunakan oleh Pertamina.

“Bisa tersalur BBM sampai SPBU antara lain karena ada PT OTM. Dan hari ini masih dipakai, hari ini masih operasi,” pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore