Logo JawaPos
Author avatar - Image
13 Januari 2026, 22.15 WIB

KPK Periksa Eks Kabag Umum Sekjen MPR RI Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi Tersangka Ma'ruf Cahyono

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bagian Umum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI), Heri Herawan, sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan MPR RI. Perkara ini telah menjerat mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono.

Selain itu, penyidik turut memanggil mantan Staf Ma'ruf Cahyono, Zakaria, serta PNS pada Sekretariat Jenderal MPR RI, Burham Wahyono.

"Hari ini Selasa (13/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (13/1).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Heri Herawan telah hadir memenuhi panggilan KPK, sekitar pukul 10.31 WIB. Sementara, Zakaria juga telah hadir dan tengah menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.

Meski demikian, belum diketahui materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik KPK terhadap masing-masing saksi dimaksud. Namun, disinyalir pemeriksaan itu untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

Pemeriksaan terhadap Heri Herawan merupakan yang kedua kali. Heri sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK, pada Rabu, 12 November 2025 lalu.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2019-2021 Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI senilai Rp 17 miliar.

Penetapan tersangka itu setelah KPK melakukan proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi. Namun, hingga kini KPK belum menahan Ma'ruf Cahyono untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

KPK dalam hal ini masih memproses penyidikan dalam merampungkan kasus hukum tersebut.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore