
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim memberikan salam ke arah wartawan sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026
JawaPos.com - Kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi Chromebook, Ibrahim Arie alias Ibam, Bayu Perdana, membeberkan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan. Menurut Bayu, rangkaian kesaksian para pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) diklaim membantah keterlibatan kliennya sebagaimana didakwakan jaksa.
“Fakta menarik pertama yang terungkap di persidangan, saksi pejabat yang sebelumnya menyatakan Ibam mengarahkan review kajian Chromebook, kini dengan tegas menyatakan tidak pernah melihat atau mengetahui adanya arahan dari Ibrahim Arie,” kata Bayu Perdana dalam cuitan X milik pribadi Ibam, Minggu (11/1).
Bayu menjelaskan, perubahan keterangan tersebut disampaikan langsung oleh saksi di hadapan majelis hakim. Ia menilai, hal itu penting karena tuduhan utama dalam dakwaan adalah adanya peran aktif Ibam dalam mengarahkan kajian teknis pengadaan Chromebook.
Selain itu, Bayu menyebut saksi-saksi lain yang seluruhnya merupakan pejabat Kemendikbud juga memberikan keterangan seragam.
“Para saksi menegaskan bahwa Ibam tidak pernah terlibat dalam berbagai pertemuan terkait pelaksanaan pengadaan Chromebook,” urainya.
Menurut Bayu, keterangan tersebut memperkuat posisi kliennya yang sejak awal membantah pernah ikut campur dalam proses pengadaan. Sebab, Ibam yang merupakan konsultan Kemendikbudristek didakwa mengarahkan agar program digitalisasi pendidikan menggunakan laptop Chromebook.
Ia mengklaim, tidak ada satu pun saksi yang dapat menunjukkan kehadiran Ibam dalam rapat-rapat teknis pengadaan. Tak hanya itu, Bayu mengungkapkan adanya nota dinas yang justru bertolak belakang dengan dakwaan.
“Ada nota dinas yang menyebutkan bahwa ahli IT yang memberikan masukan untuk pengadaan tahun 2021 bukanlah Ibam,” ucap Bayu.
Dalam persidangan juga terungkap keterangan saksi pejabat yang menandatangani surat keputusan (SK) terkait tim teknis. Bayu mengatakan, saksi tersebut mengakui tidak pernah mengetahui adanya pengangkatan Ibam sebagai Tim SKM sebagaimana tercantum dalam SK.
“Bahkan saksi menyatakan tidak pernah meminta persetujuan Ibam untuk masuk dalam SK tersebut,” klaimnya.
Bayu menambahkan, saksi yang sama juga menyatakan tidak mengetahui keberadaan SK pertama yang memuat nama Ibam.
“Saksi juga mengaku tidak pernah memberitahukan SK tersebut kepada Ibam,” ujarnya.
Fakta lain yang dinilai krusial, lanjut Bayu, adalah terkait honorarium. Dalam persidangan terungkap bahwa Ibam tidak pernah menerima honorarium sebagai Tim Teknis berdasarkan SK yang diterbitkan.
“Ini diperkuat dengan keterangan saksi bahwa gaji atau penghasilan Ibam tidak bersumber dari anggaran direktorat jenderal yang melakukan pengadaan Chromebook,” tutur Bayu.
Selain keterangan saksi, Bayu menyebut barang bukti yang diperlihatkan kepada majelis hakim juga menguatkan posisi kliennya. Ia mengatakan lembar pengesahan review kajian yang disebut mengunggulkan Chromebook tidak pernah ditandatangani oleh Ibam.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
