
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai janggal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru mengumumkan penghentian penyidikan dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,7 triliun. Kasus tersebut diketahui menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK bukan sekadar menambah daftar panjang perkara yang dihentikan, tetapi juga mencerminkan dampak pelemahan KPK secara sistemik sejak revisi Undang-Undang KPK pada 2019.
“SP3 yang dikeluarkan oleh KPK bukan hanya menambah daftar panjang perkara yang dihentikan, namun juga dapat dilihat sebagai hasil dari penghancuran KPK secara sistemik pada 2019 lalu. ICW sejak awal mengkritisi mekanisme KPK yang dapat mengeluarkan SP3 karena rawan dijadikan bancakan korupsi,” kata Wana kepada wartawan, Minggu (28/12).
Menurut Wana, mekanisme penghentian perkara berpotensi tidak lagi didasarkan pada penilaian objektif semata. Ia menilai, keputusan tersebut rawan dipengaruhi pertimbangan subjektif yang sulit ditagih akuntabilitasnya oleh publik.
“Penghentian perkara dapat berpotensi bukan didasarkan atas pandangan objektif, melainkan dari penilaian subjektif yang sulit untuk ditagih akuntabilitasnya oleh publik,” tegasnya.
ICW juga mempertanyakan transparansi KPK terkait waktu pengumuman SP3 tersebut. KPK menyebut, SP3 diterbitkan pada Desember 2024, namun baru disampaikan ke publik setahun kemudian.
Berdasarkan penelusuran ICW terhadap laporan tahunan KPK dan Dewan Pengawas KPK, nama Aswad Sulaiman tidak tercantum dalam laporan tersebut.
“ICW mempertanyakan mengapa KPK butuh waktu 1 tahun untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik? Mengapa informasi tersebut tidak segera disampaikan kepada publik?” cetus Wana.
Padahal, lanjut Wana, ketentuan hukum telah mengatur secara jelas batas waktu pelaporan penghentian penyidikan. Ia merujuk pada Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019.
“Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 19/2019 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan ke Dewas paling lambat 14 hari terhitung sejak dikeluarkannya SP3. Publik patut mempertanyakan alasan mengapa KPK tidak berlaku transparan?” ujarnya.
Selain itu, Wana menyoroti kejelasan ruang lingkup perkara yang dihentikan. Dalam kasus ini, KPK diketahui menjerat Aswad Sulaiman (AS) dengan dua dugaan tindak pidana, yakni kerugian keuangan negara dan suap menyuap.
“Dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan AS, terdapat 2 pasal yang dikenakan yakni kerugian keuangan negara dan suap menyuap. Jika KPK mengeluarkan SP3, maka untuk perkara terkait yang mana? Kerugian negara atau suap menyuap?” tutur Wana.
Wana menegaskan, KPK wajib menjelaskan secara terbuka substansi penghentian perkara tersebut. Terlebih jika SP3 berkaitan dengan dugaan suap, KPK harus memaparkan perkembangan pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
