
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan pakaian tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung, Kamis (4/9). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com – Persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tak hanya menguji satu program digitalisasi pendidikan. Lebih jauh, perkara ini memantik pertanyaan mendasar tentang arah penegakan hukum korupsi di Indonesia.
Empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Angka itu bersumber dari dugaan kemahalan harga serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak memberikan manfaat optimal.
Namun bagi Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Lisra Sukur, sorotan berlebihan pada angka kerugian justru menutup persoalan utama. Ia menilai, perkara ini menunjukkan paradoks dalam praktik hukum pidana korupsi yang kian sering terjadi.
“Kalau kerugian negara langsung dipidana, kita semua bisa jadi tersangka,” kata Lisra.
Menurutnya, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sejatinya dirancang untuk menjerat perbuatan curang atau fraud. Intinya bukan sekadar ada atau tidaknya kerugian, melainkan ada tidaknya niat jahat untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.
“Dalam pidana, yang harus dibuktikan pertama kali itu perbuatannya. Apa yang dilakukan, dan apakah ada maksud jahat di baliknya. Kerugian negara itu akibat, bukan titik awal,” ujarnya.
Lisra juga mengingatkan bahwa kebijakan publik selalu diambil dalam ruang ketidakpastian. Keputusan bisa keliru, hasilnya bisa tidak sesuai harapan, bahkan bisa menimbulkan kerugian. Namun, itu tidak otomatis menjadikannya tindak pidana.
“Kalau setiap kebijakan yang dinilai salah kemudian ditarik ke pidana tanpa bukti niat memperkaya diri, itu bukan lagi penegakan hukum, tapi kriminalisasi kebijakan,” tegasnya.
Menurut Lisra, praktik penegakan hukum yang bertumpu pada tafsir kerugian negara semata berisiko merusak kepastian hukum. Ketika batas antara kebijakan dan kejahatan menjadi kabur, hukum justru berubah menjadi ancaman bagi siapa pun yang mengambil keputusan.
“Masalahnya bukan hanya satu kasus atau satu nama. Kalau pola ini dibiarkan, semua orang yang bekerja dan mengambil kebijakan berada dalam posisi rawan,” ujarnya.
Kasus Nadiem, kata Lisra, kini menjadi ujian penting bagi peradilan. Apakah pengadilan akan mengembalikan hukum pidana pada esensinya, yakni menghukum perbuatan curang yang terbukti, atau justru mengukuhkan preseden bahwa kerugian negara saja sudah cukup untuk memidanakan kebijakan.
“Di titik itu, kita tidak sedang memberantas korupsi. Kita sedang memperluas ketakutan,” pungkasnya.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
